Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Buntut adanya prostitusi terhadap pekerja di bawah umur dan juga tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Starmoon Bar yang berlokasi di kawasan Kota Indah, Tamansari, Jakarta Barat, disegel petugas Satpol PP.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah melalui proses koordinasi lintas instansi.
“Kegiatan hari ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Eko Saptono di lokasi penyegelan, Kamis (21/8/2025).
"Terakhir kemarin kami mengadakan rapat koordinasi di Satpol PP Provinsi dengan melibatkan SKPD terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Eko menerangkan, penyegelan dilakukan berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya yang diteruskan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, dan kemudian dilimpahkan ke Satpol PP sebagai pelaksana lapangan.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa izin operasional Starmoon Bar telah dicabut permanen oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami tegaskan kepada pengelola agar tidak lagi melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut karena sudah resmi ditutup,” ujarnya.
Satpol PP juga menginstruksikan petugas di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan untuk melakukan monitoring secara rutin guna memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan korban anak di bawah umur.
“Korban satu orang, usia 15 tahun. Untuk pelakunya sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
Iffan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar hukum.
Pengawasan gabungan akan diperkuat, dan masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan aktivitas serupa.
“Kami berharap ini menjadi kasus terakhir. Jangan sampai ada lagi kegiatan ilegal seperti ini di Jakarta. Warga bisa langsung melapor melalui aplikasi JAKI, Satpol PP, atau Disparekraf,” ujar Iffan.
Korban Kenalan di Medsos
Baca tanpa iklan