Artis Terjerat Narkoba

Pengakuan Zul Zivilia Jadi Pengedar Narkoba hingga Terancam Hukuman Mati: 'Ini Jalan Hidup Saya'

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zulkifli atau Zul, vokalis Zivilia

TRIBUNJAKARTA.COM - Vokalis Band Zivilia, Zulkifli alias Zul ditangkap karena kasus narkoba.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Zul mengaku menyesal karena sudah terjerumus sebagai pengedar narkoba.

"Saya menyesal," ujar Zul kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Ia mengatakan, keterlibatan dirinya dengan dunia kelam peredaran narkoba sudah menjadi jalan hidup yang dipilihnya.

"Ini jalan hidup saya," katanya.

Adapun, Zul ditangkap bersama dengan delapan orang rekannya yang bernama Rian (26), Andu (28), D (26) MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25), dan RR (25).

DPRD DKI Bakal Garap Pansus Penyelidikan Dugaan Jual-Beli Jabatan, Anies: Jangan Berpikir Politis

Tol Trans Jawa Ruas Madiun Banjir, Gerindra Sebut Tol Laut Telah Terwujud

Catat, Jadwal Lengkap Seri Balapan Perdana MotoGP Qatar 2019, 8-10 Maret

Awalnya, polisi menangkap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/2/2019).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Zul, Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada Jumat (1/3/2019).

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatera Selatan.

Zulkifli, vokalis Band Zivilia, saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019) sore. (WARTA KOTA/Budi Sam Law Malau)

Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW.

Tak tanggung-tanggung, 51,096 kilogram sabu-sabu dan 54.000 butir ekstasi disita polisi dari kesembilan tersangka.

Adu Mulut dengan Seorang Pengendara Karena Hal Sepele, Rachel Vennya Terima Ancaman Pembunuhan

Cetak 1 Gol ke Gawang Madura United, Ryuji Utomo Persembahkan Golnya untuk The Jakmania

Toy Story Bakal Tayang 21 Juni Mendatang, Simak Daftar Film Disney yang Paling Ditunggu 2019

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Di sisi lain, Zul mengaku bergabung dengan jaringan pengedar narkoba lantaran memiliki utang budi kepada salah seorang pengedar bernama Rian (26).

Zulkifli atau Zul, vokalis Zivilia (ISTINMEWA)

"Dia (Zul) memiliki utang budi kepada tersangka Riyan," ucap Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).

Namun, Suwondo tak menjelaskan utang budi seperti apa yang menjadi alasan Zul hingga mau terjerumus menjadi komplotan pengedar barang haram itu ke berbagai daerah di Indonesia.

Halaman
123

Berita Terkini