Artis Terjerat Narkoba

Peran Zul Zivilia di Sindikat Narkoba Kelas Kakap dengan Barang Bukti 50 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zulkifli, vokalis Band Zivilia, saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019) sore.

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Zulkifli (38), vokalis band Zivilia, dibekuk aparat Polda Metro Jaya karena terlibat dalam sindikat jaringan pengedar narkoba kelas kakap, jenis sabu dan ekstasi.

Pelantun lagu hits Aishiteru itu dibekuk bersama 8 anggota sindikat jaringan lainnya, dari empat lokasi berbeda di Jakarta Utara dan Palembang, Sumatera Selatan.

Dari tangan mereka disita 50 kilogram sabu, 54 ribu butir ekstasi, serta uang tunai hasil penjualan sabu lebih dari Rp 300 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menuturkan, dalam pemeriksaan, Zul Zivilia sangat kooperatif terhadap penyidik.

Zul tak segan membeberkan alur narkoba yang didapatnya, dan dari siapa ia dan kelompoknya mendapatkan narkoba itu.

Selain itu, Zul juga membeberkan kepada pengecer narkoba mana saja ia mendistribusikan narkoba itu untuk sampai ke konsumen.

Kondisi Masinis KRL Anjlok Berangsur Membaik

"Dia sangat kooperatif dan mau membeberkan dari siapa narkoba di dapat, dan ke mana saja narkoba ia distribusikan bersama kelompoknya," kata Suwondo kepada Warta Kota, Minggu (10/3/2019).

Bahkan, kata dia, dari keterangan Zul pula lah pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua bandar di atas Zul di Palembang.

"Dan di atasnya ada lagi bandar besar mereka yang kini sedang kami buru," ujar Suwondo.

Bukan hanya itu, lanjut Suwondo, pihaknya juga mendalami kaki tangan lain anggota jaringan ini di bawah kelompok Zul.

"Pengecer yang biasa mendapat barang dan memesan dari kelompok Zul ini, juga kami buru," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan, ada aktor besar atau bandar besar di atas 9 tersangka jaringan narkoba ini, di mana satu tersangka adalah vokalis band Zivilia, Zulkifli.

Evakuasi KRL Anjlok, PT KAI Kirim 2 Crane dari Bandung dan Cirebon

"Kami masih memburu bandar besar atau aktor besar di atas sub bandar dan pengedar, di jaringan yang kami bekuk ini," tutur Gatot dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, jaringan narkoba yang melibatkan Zul Zivilia, diketahui sudah beroperasi sejak 2017 atau dua tahun lalu.

"Dari hasil pendalaman penyidik, jaringan ini sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Mereka mengedarkan sabu dan ekstasinya, mulai dari Palembang, Jakarta, Jawa Timur, terutama Surabaya hingga Lampung," beber Gatot.

Kemenhub Siapkan Armada Bus, Antisipasi KRL dari dan ke Bogor Belum Beroperasi Besok

Menurutnya, jenis sabu dan ekstasi yang ada diduga kuat berasal dari luar negeri.

"Namun masih kami dalami dan kami pastikan lagi," cetus Gatot.

Gatot Eddy Pramono mengatakan, dari tangan 9 tersangka jaringan ini, berhasil disita narkotika jenis sabu sebanyak 50,6 kg dan 54.000 butir ekstasi senilai sekitar Rp 100 miliar.

Dilihat dari jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan, kata Gatot, diduga kuat jaringan ini merupakan jaringan narkoba internasional yang bekerja cukup sistematis.

"Kami berhasil mengungkap jaringan ini dengan menyita narkotika yang cukup banyak, yakni jenis sabu sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54.000 butir," ungkap Gatot.

Jaringan ini, katanya, bekerja sangat sistematis dan tertutup.

"Jaringan ini bekerja dengan sistem sel tertutup, di mana bandar besarnya atau aktor yang paling atas tidak dikenal langsung dengan para bandar di bawahnya," beber Gatot.

Karenanya, kata di,a pihaknya menduga jaringan ini merupakan jaringan besar.

Bahkan, pihaknya mengembangkan kasus ini dengan membekuk dua bandar di Palembang, Sumatera Selatan.

Zulkifli, vokalis Band Zivilia, saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019) sore. (WARTA KOTA/Budi Sam Law Malau)

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari dibekuknya tiga tersangka, yakni MB (25) alias Alfian alias Dimas, RSH (29), dan MRM (25), di Hotel Harris kamar 1030 di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/2/2019).

Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia di Final All England 2019, Ini Sepak Terjang Ahsan/Hendra

Dua Surat Anies Perjuangkan Penjualan Saham Bir Hingga Sederet Tanggapan Fraksi DPRD DKI Jakarta

Dari mereka disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, 3 (tiga) buah HP berikut simcard, 3 (tiga) buah ATM, dan uang tunai Rp 308.006.000.

"Meski narkoba yang kita dapati sedikit, penyidik mendalami uang Rp 300 Juta lebih, dari 3 tersangka ini. Akhirnya diketahui bahwa uang itu hasil penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari sini kita kembangkan kasus ini," jelasnya.

Kemudian, kata Gatot, pihaknya membekuk empat tersangka lain di di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lt 12 unit 1208, di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) sore.

Satu dari empat tersangka yang dibekuk di apartemen ini, adalah vokalis band Zivilia, yakni Zulkifli alias Zul Zivilia.

Zul dibekuk bersama MH (26) alias RIAN, HR (28) alias ANDU, dan D (26), seorang perempuan.

Dari mereka disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, 3 (tiga) buah HP berikut simcard, 3 (tiga) buah ATM, dan uang tunai Rp 308.006.000.

"Dari sini kita kembangkan lagi ke bandar narkoba di atas mereka, yang diketahui ada di Palembang, Sumatera Selatan," terangnya.

Akhinya, kata Gatot, pihaknya membekuk IPW (25) di Hotel Excelton kamar 815 di Jalan Demanglebardaun, Ilir Barat I, Palembang Sumatera Selatan, Jumat (1/3/2019) sekira pukul 21.00.

Dari IPW disita sabu sebanyak 25,643 Kg, ekstasi 5.000 butir, 1 (satu) buah HP berikut simcard, 1 (satu) buah ATM dan uang tunai Rp712.000.

Kemudian, beber Gatot, penyidik juga membekuk RR (35) sub bandar lainnya dari Hotel Aston kamar 1101 di Jalan Basuki Rahmat No 189 Kelurahan Talangaman, Kecamatan Kemuning Kota, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari tangan RR disita barang bukti berupa sabu sebanyak 15,453 Kg, ekstasi sebanyak 25.000 butir, 1 (satu) buah HP berikut simcard,1 (satu) buah ATM, dan uang tunai Rp 377.000.

"Jadi totalnya ada sembilan tersangka jaringan pengedar narkoba yang kita bekuk termasuk Zul, seorang publik figur vokalis band dengan barang bukti narkoba sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir," jelas Gatot.

Karena perbuatannya, kata dia, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. (Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Zul Zivilia Ungkap Perannya di Sindikat Jaringan Pengedar Narkoba Kelas Kakap

Berita Terkini