"Ke depannya agar Bawaslu baik Bawaslu RI maupun Bawaslu di daerah-daerah untuk tidak ceroboh dalam memutus hal-hal yang berkaitan dengan potensi pelanggran yang dilakukan oleh Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun oleh Pasangan Calon Presiden dan calon Wakil Presiden itu sendiri," ujar Melisa dalam keterangannya, Rabu (13/3/2019).
Belajar dari kasus ini, kata Melisa, Bawaslu harus taat prosedur memutus segala pelanggaran Bawaslu demi Pemilu yang berkeadilan.
"Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilihan umum yang berdampak negatif dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI," tegas dia.