Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Langgar Kode Etik Sebut Reuni Mujahid 212 Tak Ada Unsur Kampanye

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Bawaslu.

"Ke depannya agar Bawaslu baik Bawaslu RI maupun Bawaslu di daerah-daerah untuk tidak ceroboh dalam memutus hal-hal yang berkaitan dengan potensi pelanggran yang dilakukan oleh Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun oleh Pasangan Calon Presiden dan calon Wakil Presiden itu sendiri," ujar Melisa dalam keterangannya, Rabu (13/3/2019).

Belajar dari kasus ini, kata Melisa, Bawaslu harus taat prosedur memutus segala pelanggaran Bawaslu demi Pemilu yang berkeadilan.

"Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilihan umum yang berdampak negatif dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI," tegas dia.

Berita Terkini