Melansir laman pajak.go.id, Pojok Pajak merupakan layanan dari Dirjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT.
Berikut layanan yang dapat diperoleh di Pojok Pajak dapat berupa:
1. Permohonan pendaftaran e-FIN;
2. Penyampaian SPT melalui e-Filing;
3. Penyampaian SPT melalui Dropbox; serta
4. Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
Dilansir TribunJakarta.com dari laman Instagram @djp_jaksel1, Pojok Pajak bisa kamu temui di beberapa pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.
Untuk tanggal 14 - 15 Maret 2019, kamu bisa mengunjungi Pojok Pajak yang berlokasi di Plaza Semanggi, Lantai UG (Under Ground), depan outlet This Is April.
Jam layanan Pojok Pajak di Plaza Semanggi yakni pukul 10.00 - 15.30 WIB.
Sementara itu, untuk tanggal 19 - 20 Maret 2019 kamu bisa mengunjungi lokasi Pojok Pajak yang berada di Lippo Mal Kemang dan Kota Kasablanka.
Wajib Pajak Diancam Denda
Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah tahun akhir tahun pajak bagi wajib pajak badan.
Bagi wajib pajak yang tak melaporkan hingga batas waktu berakhir, maka wajib pajak akan terkena sanksi.
"Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Untuk wajib pajak pribadi hanya Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3/2019).
Dalam Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.
• Ramalan Cinta Zodiak Kamis 14 Maret 2019: Jangan Khawatir Cancer
• Daftar Zodiak yang Paling Egois Banget, Cek Punyamu!
• Istri Terduga Teroris Ledakkan Diri Pakai 4 Bom di Sibolga & Berkaitan dengan ISIS, Ini Faktanya
• Kepada Raffi Ahmad, Bambang Soesatyo Bongkar Kisah Sebenarnya Mengapa Kritik Pedas Jokowi
Hestu mengatakan setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.
"Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI)," tutur Hestu.
Petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan dan data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.
(TribunJakarta/Kontan)