Sepasang Kekasih Pengedar Narkotika Edarkan Narkoba Jenis Baru dalam Kemasan Minuman Ringan

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti Happy Water yang terbungkus Nutrisari.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menangkap sepasang kekasih pengedar narkotika berinisial T (40) dan B (30), Selasa (12/3/2019) di sebuah apartemen di wilayah Pademangan Timur, Jakarta Utara.

Kedua tersangka ditangkap dengan sembilan jenis barang bukti narkotika.

Kepala BNNK Jakarta Utara, AKBP Yuanita Amelia Sari mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait peredaran gelap narkotika yang dilakukan kedua pelaku.

Usai mengantongi nama kedua pelaku, BNNK pun langsung menggerebek kediaman mereka di apartemen wilayah Pademangan Timur.

"Kita melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka kemarin sekitar pukul 20.50 WIB. Ketika ditangkap keduanya ternyata sepasang kekasih," kata Yuanita dalam konferensi pers di Kantor BNNK Jakarta Utara, Kamis (14/3/2019).

BNNK Jakarta Utara pun menggeledah kamar apartemen keduanya dan mendapatkan sembilan jenis barang bukti narkotika.

Sembilan barang bukti yang diamankan meliputi 26 paket narkotika jenis Happy Water yang dibungkus Nutrisari, 18 butir pil ekstasi Pink Monkey, satu paket serbuk putih seberat 0,74 gram dengan kandungan sabu, morfin dan amfetamin, satu paket serbuk putih kekuningan seberat 0,58 gram dengan kandungan benzoate, serta dua paket sabu seberat 6,08 gram.

"Ada juga 21 butir tablet H-5 dengan berat bruto 4,74 gram dan satu unit timbangan digital," kata Yuanita.

Usai digerebek, kedua tersangka langsung diamankan BNNK Jakarta Utara guna penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya diancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tandas Yuanita.

Happy Water

Barang bukti narkotika yang cukup jarang ditemui oleh BNNK ketika menangkap pengedar didapatkan dari T dan B dalam penangkapan ini.

Dari sembilan jenis barang bukti yang ada, yang paling mencolok adalah Happy Water.

Uniknya, Happy Water ini didapatkan dan diedarkan kedua tersangka dengan kondisi sudah terbungkus dalam kemasan Nutrisari, minuman sari buah yang mudah ditemukan di Indonesia.

Petugas menemukan 26 paket Happy Water dari apartemen kedua tersangka dengan sudah terbungkus kemasan Nutrisari rasa Jus Mangga.

"Kita dapatkan 26 paket Nutrisari dengan berat bruto total 477,88 gram. Barang bukti ini mengandung metamfetamin dan benzoate. Ini sering disebut Happy Water," kata Yuanita.

Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia.

Keduanya sudah setahun belakangan mengedarkan Happy Water ini, dan sudah melalukan tiga kali pemesanan dari sang bandar di Malaysia.

Dalam setiap pembelian, tersangka memesan sekitar 30 paket Happy Water yang sudah dibungkus dari sana. Adapun pengirimannya dilakukan lewat jalur udara.

"Mereka melakukan transaksi ini sudah 3 kali dan mendapatkan barang dari Malaysia dengan pesawat udara. Ini memang modus jenis baru jadi ditaruh seperti biasa di dalam koper seperti kita biasa membeli, jadi tidak terlacak karena secara kasat mata ini seperti bungkus biasa," ucap Yuanita.

Yuanita menambahkan, sepasang kekasih tersebut rutin mengedarkan narkotika jenis baru ini di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat berinisial C.

Menurut Yuanita, Happy Water diedarkan kepada pengunjung tempat hiburan malam itu dan tidak menutup kemungkinan sudah sampai ke kalangan artis.

Diedarkan di klub malam Jakarta Barat seharga Rp 3 juta per bungkusnya

Belakangan diketahui, keduanya mengedarkan barang haram tersebut di sebuah klub malam di bilangan Jakarta Barat.

Happy Water diedarkan kepada pengunjung tempat hiburan malam itu dan tidak menutup kemungkinan sudah sampai ke kalangan artis maupun pejabat.

"Keduanya merupakan perantara jual beli dan pengedar Happy Water ini di tempat hiburan malam berinisial C di daerah Jakarta Barat," kata Yuanita.

Yuanita mengatakan, Happy Water didapatkan kedua tersangka dari bandar di Malaysia.

Dari Malaysia, kedua tersangka sudah tiga kali melakukan transaksi Happy Water selama setahun belakangan.

Dalam setiap transaksi, kedua tersangka biasanya memesan sekitar 30-40 paket Happy Water yang sudah terbungkus rapih dalam kemasan Nutrisari.

"Mereka beli itu dari Malaysia. Satu bungkusnya mereka beli itu dari Malaysia harganya sekitar Rp 600 ribu," kata Yuanita.

Kedua tersangka kemudian mengedarkan Happy Water dengan harga jual yang lebih besar.

Wali Kota Jakarta Pusat Dampingi Anies Baswedan Serahkan LKPD 2018 ke BPK RI

Kasat Lantas Tegaskan Ujicoba Tilang Elektronik di Jakarta Barat Hoaks

VIDEO Penggerebekan Prostitusi Online di Apartemen Kebagusan City

PSK Online di Apartemen Kebagusan City Patok Tarif Rp 900 Ribu Hingga Rp 1 Juta Sekali Kencan

Menurut Yuanita, satu bungkus Happy Water dijual tersangka di klub malam seharga Rp 2,5-3 juta.

"Mereka jual seharga Rp 2,5-3 juta di klub malam. Mereka menjual kepada siapapun yang ada di situ," kata Yuanita.

Happy Water ini dikonsumsi dengan cara diseduh dengan air dan langsung diminum.

Adapun Happy Water dalam kemasan Nutrisari ini mengandung metamfetamin dan benzoate.

Menurut Yuanita, efek dari mengonsumsi Happy Water lebih kudang sama seperti efek dari inex atau pil ekstasi.

"Dan bisa dikontrol. Jadi pada saat dia di tempat hiburan dia bisa cepat on, tapi ketika dia sudah bekerja seperti biasa, dia biasa lagi, normal. Jadi bisa dikendalikan dengan suasana hati. Itu yang membedakan," ucap Yuanita.

Berita Terkini