Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Dari setiap satu gram narkotika jenis sabu yang diantarnya, RA (32) mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu.
Hal tersebut, ia sampaikan ketika Polisi tengah mengungkap kasus penangkapannya pada awak media di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
"Pelaku ini mendapat upah sebesar Rp 200 ribu, dari setiap gram narkoba jenis sabu yang diantarnya," ujar Waka Polresta Depok AKBP Arya Perdana di Mapolresta Depok, Selasa (19/3/2019).
Sebelumnya diberitakan, pelaku berhasil dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Depok seorang diri pada Senin (11/3/2019) silam dari kediamannya.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti sejumlah plastik kecil dan besae berisi narkotika jenis sabu dengan berat totalnya sekira satu kilogram.
Arya menuturkan, nilai jual barang haram tersebut yang berhasil diamankan dari pelaku mencapai Rp 1,5 miliar nominalnya.
• Pemkot Jakarta Utara Targetkan 2.500 Kendaraan Ikut Uji Emisi
• Ini Persyaratan untuk Bisa Ikut Acara Mudik Gratis dari Kemenhub
"Ini kurang lebih satu kilogram kalau dijual Rp 1,5 miliar, dan ini sisa beberapa paket sudah ada yang diantara pelaku pada pembeli," tandasnya.
Meski upah yang dijanjikan sangat menggiurkan, namun perbuatan pelaku jelas melanggar hukum dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 KUHP, tentang tindak pidana narkotika.
"Pelaku terancam dijerat Pasal 114 KUHP Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Arya.