Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Jajaran Kepolisian Resort Kota Depok mengungkap kasus penangkapan kurir sabu dengan tersangka berinisial RA (32) pada Selasa (19/3/2019) kemarin.
Waka Polresta Depok AKBP Arya Perdana mengunkapkan RA sudah bergelut di bisnis haram tersebut sejak tahun 2016 silam.
Mirisnya, RA berdalih profesi tersebut ditekuninya karena terdesak biaya persalinan anak keduanya.
Berikut, sejumlah fakta yang TribunJakarta.com himpun dari keberhasilan Polisi meringkus kurir sabu RA.
1. Ditangkap di Rumah
Waka Polresta Depok AKBP Arya Perdana menuturkan, pelaku diamankan dari kediamannya seorang diri, di Jalan Datuk Kuningan, Beji, Kota Depok.
"Pelaku diamankan sendiri, beserta barang bukti sejumlah plastik kecil dan besar berisi narkotika jenis sabu, yang berserakan di dalam kamar rumah kontrakannya," ucap Arya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
2. Barang Bukti
Ketika diamankan, Polisi turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang ada di dalam sejumlah bungkus berukuran plastik kecil dan besar.
Setelah ditotal, seluruh sabu tersebut memiliki berat sekiranya satu kilogram, dan bernilai jual Rp 1,5 miliar nominalnya.
3. Pelaku Residivis
Sebelum diamankan, ternyata pelaku telah lebih dulu menjalani masa hukuman penjara empat tahun lamanya di Lapas Paledang, Bogor, atas kasus yang sama.
Usai keluar dan dinyatakan bebas, pelaku berprofesi sebagai tukang rajah tubuh atau tukang tato, sambil nyambi menjadi kurir narkoba.
4. Terdesak Biaya Persalinan
Pelaku RA mengakui, dirinya hendak menggunakan uang hasil mengantar narkoba tersebut guna biaya persalinan anak keduanya.
Namun, belum sempat seluruh barang haram tersebut diantarkan, Polisi telah lebih dulu meringkusnya pada (11/3/2019) silam.
5. Ingin Berangkatkan Orang Tua ke Tanah Suci
Selain berdalih terdesak biaya lahiran istrinya, RA juga mengakui hendak memberangkatkan orang tuanya ke tanah suci dari penghasilannya menjadi kurir sabu.
• Kurir Narkoba di Depok Dapat Upah Rp 200 Ribu dari Satu Gram Sabu yang Diantarnya
• Buka Kejuaran Voli, Wali Kota Jakarta Utara Harap Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
• Nikita Mirzani Kembali Dipolisikan Setelah Diduga Sebut Dipo Latief Pedofil hingga Pemakai Narkoba
6. Upah Rp 200 Ribu
Setiap satu gram narkoba jenis sabu yang berhasil diantar, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu.
Bahkan, ia mengakui memperoleh uang sebesar Rp 20 juta usai mengantar setengah kilogram sabu ke pembelinya.
"Kalau antar setengah kilogram saya dapat sekiranya Rp 20 juta," ucap RA mengakui penghasilannya.
7. Terancam Hukuman Seumur Hidup
Waka Polresta Depok Arya Perdana menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 tentang tindak pidana narkoba, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun lamanya hingga seumur hidup.