Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sempat menembaki petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara yang sedang menggerebek menggunakan senapan angin.
Hal itu diungkapkan Kepala BNNK Jakarta Utara, AKBP Yuanita Amelia Sari. Menurut Yuanita, awalnya BNNK Jakarta Utara sedang melakukan penggerebekan di Kampung Bahari pada Senin (18/3/2019) malam.
Perlawanan dari warga setempat bermula ketika BNNK Jakarta Utara mengamankan empat orang dari lokasi.
Ketika diamankan, empat orang tersebut memprovokasi warga sekitar untuk melepaskan mereka.
"Jadi begini. Ada perlawanan dari masyarakat yang diprovokasi oleh anak buahnya yang kita tangkap ini. Dia memprovokasi masyarakat untuk meminta dilepas tersangkanya," kata Yuanita, Rabu (20/3/2019).
Kemudian, lanjut Yuanita, pihaknya mendengar ada salah satu warga yang meletuskan tembakan.
Seketika, anggota BNNK Jakarta Utara pun melepaskan tembakan peringatan balasan.
"Dia yang memulai duluan. Sebenarnya senapan angin deh kayaknya dari masyarakat, kami mendengar letusan begitu. Akhirnya kami memberikan tembakan peringatan supaya bubar begitu," kata Yuanita.
Yuanita mengatakan, pihaknya tak mau situasi semakin membahayakan dengan adanya saling balas tembakan itu.
Maka dari itu, BNNK Jakarta Utara pun meminta bantuan kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk mengamankan situasi. Sebanyak 110 anggota Polres Metro Jakarta Utara dikerahkan untuk mengamankan situasi.
"Karena dikhawatirkan nanti berimbas pada masyarakat sekitar sana, jadi kita minta backup dari Polres," ucapnya.
• Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Jokowi-Maruf Turun, Prabowo-Sandiaga Naik, Tanggapan Dua Kubu
• Scarlett Johansson Gambarkan Sosok Black Widow di Film Avengers: Endgame
• Tersangka Pembajak 2 Mobil Tangki Pertamina Kini Jadi 10 Orang: 7 Terduga Lainnya Masih Dicari
Yuanita menambahkan, dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya adalah target operasi (TO) yang diincar BNNK.
"Ada empat. Kemudian dilepas dua. Yang dua diamankan ke kantor, inisial T dan K," kata Yuanita.
BNNK juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat di bawah 1 kilogram.
Adapun kedua diancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.