Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A bisa melalui bus pelayanan SIM keliling.
Namun, apakah Anda sudah mengetahui rincian biaya untuk memperpanjang SIM A?
Berikut ini merupakan rincian biaya untuk SIM A, yang reporter TribunJakarta.com himpun dari data pelayanan SIM keliling di kawasan kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Untuk pendaftar yang ingin memperpanjang SIM A, harus membayar biaya kesehatan seharga Rp25 ribu.
Lalu, pendaftar juga wajib membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seharga Rp80 ribu.
Ada pun biaya asuransi yang dikenai seharga Rp30 ribu.
Total dari keseluruhan substansi biaya tersebut yakni berjumlah Rp135 ribu untuk SIM A.
Selain itu, terdapat juga informasi terkait lokasi bus pelayanan SIM keliling.
• Ingin Perpanjang SIM, Ada Bus SIM Keliling di Kawasan Lapangan Banteng Hari Ini
• Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini
Di Jakarta Pusat, berada di kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta Utara, berlokasi di Polsub Sektor, BPL Pluit, Jembatan 3.
Untuk wilayah Jakarta Barat, berada di kawasan Mal Ciputra, Grogol.
Di wilayah Jakarta Selatan, berada di kanwil DJP, Wajib Pajak Besar, Jalan Jendral Sudirman.
Pada wilayah Jakarta Timur, bus pelayanan SIM keliling ini berlokasi di Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika.
Untuk masing-masing wilayah, jam pelayanan dibuka serentak pada hari Senin-Sabtu, sejak pukul 08.00-16.00 WIB.