Terpantau dari kolom lomentar media sosial facebook Tribun-Medan.com, bahwa warga net terkejut atas kabar ini.
Netizen heran, bagaimana bisa lulus tes awal, padahal saat melamar turut melampirkan SKCK yang diurus dari pihak kepolisian setempat.
7. Kronologi
Kasus pembunuhan Dewa terjadi Kamis sore (29/6/2017) sekitar pukul. 17.00 Wita di jalan raya Desa Kamunti, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kronologi dari kejadian tersebut berawal dari korban Dewa berangkat dari rumah keluarga ibunya di Kecamatan Belo menuju kediamannya di Desa Oo Kecamatan Donggo pada pukul 16.30 wita.
Sekitar pukul 17.00 WITA, korban dihadang oleh beberapa pemuda dari Desa Doridungga, Kecamatan Donggo di jalan raya Desa Kamunti.
Sehingga terjadilah perkelahian antara pemuda tersebut yang mengakibatkan korban Dewa tidak sadarkan diri akibat luka tusuk di punggung bagian belakang.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Donggo untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawa korban tidak tertolong
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti yang dikonfirmasi Jumat pagi (30/6/2017) membenarkan adanya kasus penganiayaan berujung pada kematian korban. Ia menegaskan kasus tersebut dipicu dendam lama.
“Pelaku yang diketahui bernama M. Arkam yang melakukan penganiyaan terhadap korban adalah pernah berkonflik dengan pemuda Desa Doridungga, sehingga menimbulkan dendam lama antara pemuda Desa Oo dengan Desa Doridungga,” ujar Tribubudi dilansir rri.co.
Akibat kejadian tersebut keluarga korban sempat mengamuk di Puskesmas Donggo, hingga pelayanan di Puskesmas menjadi terganggu.
Kapolres bersama Bupati Bima serta sejumlah anggota DPRD dan Tokoh masyarakat yang berasal dari Desa setempat turun tangan menenangkan warga.
Tribudi Pangastuti menyatakan guna mengantisipasi bentrokan susulan mengingat jarak antara dua desa sangat berdekatan, maka anggota di tempatkan diperbatasan dua desa tersebut.
“Anggota Polres Bima dibantu Brimob serta TNI sampai saat ini masih kami ditempatkan,” jelas Tribudi.
Tim Gabungan Sat Reskrim, Sat Intel dan Sat Res Narkoba berhasil menangkap pelaku utama MA (23) asal Desa Dori Dungga, Kecamatan Donggo.
Pelaku ditangkap di Desa Nggembe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima 6 jam setelah kejadian yaitu sekitar pukul 22.00 wita.
“Pelaku M. Arkam kini di tahan di Rutan Polres Bima,” ujar Tribudi.
Sementara 4 pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam penganiyaan masing – masing bernama MZ (Huber) , MR (Mua’rif), SG (Sugi) buron. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Tersangka Pembunuhan Lulus Seleksi TNI, Ini Penjelasan Kapolres