Hal ini perlu dilakukan jika memang SKPD tersebut terbukti mengabaikan laporan atau tak menjalankan tugasnya dengan baik.
"Justru sekarang diberikan batasan. Kalau dulu diberikan waktu 14 hari (untuk ditindak lanjuti) sekarang hanya tujuh hari harus sudah selesai. Dalam tujuh hari tersebut, nanti akan tercatat berapa laporan yang sudah selesai. Nah sekarang dengan cara seperti itu, bila orangnya tidak merespon secara terus-menerus, kita akan memberikan surat peringatan dan kalau masih tidak dikerjakan lagi, maka akan dilakukan rotasi, mutasi, ataupun demosi," tegasnya.