Penjelasan Lengkap Soal Larangan Merokok Sambil Berkendara, Berlaku untuk Motor, Mobil dan Angkot

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi merokok sambil mengendarai motor.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor.

Aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C yang menyebutkan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Menanggapi hal ini Kompol Muhammad Nasir Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan bila hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirlantas Polda Metro: Untuk yang Merokok dan Mendengarkan Musik Itu Tidak Ditilang

"Itu sebenarnya sudah ada di UU No.22 Pasal 106 tahun 2009, cuma mungkin di Permenhub berupa penegasan. Intinya sama mengatur tata cara keselamatan dalam berlalu-lintas, arahnya kalau tidak salah lebih ke safety gear, seperti sepatu, jaket, sarung tangan, dan lain-lain," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2019).

Nasir mengatakan, dari aspek hukum, melakukan kegiatan saat berkendara yang bisa mengurangi konsenterasi memang dilarang dan ada sanksinya.

Dasar dari Permenhub tersebut juga dibuat mengikuti apa yang sudah ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bahaya menggunakan earphone ketika berkendara. (ISTIMEWA/Instagram Kementerian Perhubungan)

Merokok saat naik motor, menurut Nasir, sudah termasuk melakukan aktivitas dan menggangu konsentrasi.

Bahaya lain dari merokok saat berkendara ada dua sisi, baik untuk pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain, atau dalam kasus ojek online mungkin bisa berdampak ke penumpangnya.

"Itu masuk dalam aktivitas menggangu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik, kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturannya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata Nasir.

Ketika ditanya soal sanksi dari pelanggaran tersebut, Nasir menggatakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

Penjelasan polisi

Polisi menyebut para pengemudi mobil dan sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000.

Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, aturan itu sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hukumannya ya ditilang, hukumannya tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000, itu saja," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).

Nasir menjelaskan, peraturan itu berlaku bagi semua pengendara, tidak sebatas pada pengendara sepeda motor saja.

Namun, Nasir menyebut pengendara yang kedapatan merokok tidak serta-merta langsung ditilang.

Larangan merokok saat naik motor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. (Kompas.com)

Nasir mengatakan, polisi akan melakukan upaya edukatif dan persuasif sebelum menindak pelanggar secara represif dengan memberikan tilang.

"Tidak semua pelanggaran ditilang, ada yang diingatkan, dibima, diberikan imbauan. Tidak serta merta, tindakan ditilang atau tidak nanti pertimbangan petugas di lapangan," ujar Nasir.

Adapun, merokok dilarang bagi para pengemudi karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi mereka saat berkendara hingga dikhawatirkan dapat membahayakan perjalanan. 

"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata Nasir.

Larangan merokok juga harus berlaku untuk penumpang angkot

Selain masyarakat, pakar keselamatan juga ikut mengomentari soal aturan larangan merokok bagi pengendara saat naik motor.

Seperti diketahui, regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, aturan merokok sebenarnya bukan hal baru, karena sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski mendukung, namun Jusri menyayangkan bila aturan tersebut hanya dibuat untuk pengendara saja, tidak sampai penumpangnya. "Melakukan aktivitas lain yang bisa menggangu konsentrasi sebenarnya sudah ada.

Tapi ini miris, karena selama ini undang-undang hanya dibuat untuk pengendara, bukan dari sisi penumpang.

Bila ditegaskan pengemudi tidak boleh merokok saat berkendara, lalu penumpangnya merokok itu sama saja," ucap Jusri saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).

Ilustrasi merokok (Thinkstockphotos)

Menurut Jusri, penumpang juga bisa menggangu konsentrasi pengendara karena asap dari rokok yanh dihisapnya di atas motor.

Parahnya lagi bisa mengakibatkan kecelakaan dengan menggangu pengguna jalan lain karena karena abu yang kena pemotor di belakangnya.

Lebih lanjut Jusri menjelaskan, masalah merokok saat berkendara ada hal klasik, justru saat ini yang harusnya diperhatikan juga mengenai regulasi atau tata cara dari sisi penumpangnya.

Bukan hanya bicara di angkutan umum tapi juga berlaku bagi penumpang di kendaraan pribadi.

Larangan merokok saat naik motor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Banyak prilaku penumpang yang tanpa disadari sebenarnya memiliki risiko cukup besar menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

Selain dari abu rokok yang bisa mengenai pemotor di belakang, kasus membuang sampah sembarangan dari atas kendaraan juga banyak terjadi.

Menurut Jusri, kasus membuang sampah dari dalam mobil pribadi atau transportasi umum lebih sering terlihat di jalan tol.

Tanpa disadari, penumpang yang membuang sampah tersebut bisa menjadi pelaku menyebabkan terjadinya kecelakaan bagi pengendara lain.

"Contoh buang plasik, ternyata malah kena mobil belakang dan menghalangi visual karena nyangkut di kaca depan, ini kan bahaya. Potensinya menyebabkan kecelakaan bagi pengendara lain, artinya penumpang ini bisa jadi pelaku bahkan tersangka dalam konteks hukum. Jadi baiknya penumpang pun ada regulasinya, karena namanya di jalan raya antara penumpang dan pengendara sama-sama memiliki risiko penyebab kecelakaan, ini berlaku umum bukan hanya untuk angkot saja," kata Jusri. (Kompas.com/Stanly Ravel/Ardito Ramadhan)

Berita Terkini