Lagi, Diskotek Old City Tambora Disegel Terkait Dugaan Menjadi Tempat Peredaran Narkoba

Penulis: Pebby Ade Liana
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyegelan Diskotik Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tempat hiburan malam yang terletak di Tambora, Jakarta Barat, yakni diskotek Old City kembali disegel oleh petugas gabungan.

Penyegelan tersebut, dilakukan oleh aparat Satpol PP DKI Jakarta yang didampingi personel Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis tadi malam, (4/4/2019).

"Penyegelan tersebut juga didampingi dari Dinas Pariwisata, Pol PP Kecamatan Tambora, Kasubsektor Kopi, Babinsa Roa Malaka, Sekkel Roa Malaka, Ketua RW 03 Roa malaka, dan Keamanan setempat," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2019).

Iver mengatakan, bahwa salah satu alasan dilakukan penutupan terhadap tempat hiburan malam tersebut, lantaran adanya dugaan bahwa diskotek Old City telah menjadi sarang narkoba.

Hal ini sesuai dengan komitmen aparat petugas keamanan sendiri bahwa akan menindak tempat-tempat hiburan malam yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau nanti hasil penyidikan diketahui diskotik Old City terbukti menjadi tempat transaksi narkoba dan jadi tempat pemakai narkoba, maka bukan tak mungkin keberadaan diskotik Old City disegel untuk selamanya," kata Iver.

Diketahui, ini bukan kali pertama diskotek tersebut disegel. Pada Oktober 2018 lalu, diskotek tersebut juga sempat disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

8 Besar Malaysia Open: Fajar/Rian Penasaran Kalahkan Marcus/Kevin, Ahsan/Hendra Vs Dua Menara

Persib Bandung Punya 31 Pemain, Miljan Radovic Sudah Siapkan Daftar Pemain yang Dipinjamkan

Penyebab 7 Remaja Bunuh Pria Malang di Malang: Akibat Hoaks, Otaknya 2 Perempuan di Bawah Umur

"Berdasarkan surat tugas Kasatpol PP nomor 308/1.757 tanggal 22 Oktober 2018 telah melakukan kegiatan penutupan usaha sementara. Nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City. Jenis usaha bar diskotek public house karaoke dan karaoke eksekutif," ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Harry Apriyanto, Senin (22/10/2018) lalu.

Namun, pada saat penyegelan tersebut dilakukan, izin usaha dari Old City sendiri belum dicabut. Menurut Harry, pihaknya akan menunggu hasil penyidikan untuk dilakukan penyegelan secara permanen jika terbukti melanggar.

"Kita nunggu sampai izinnya dicabut kalau memang terbukti bersalah izinnya dicabut baru kita lakukan penutupan permanen," papar Harry saat itu.

Berita Terkini