Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/12/2018).

Irwandi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sepeda Motor Naik Delman di Bandung, Kuda Kerja Keras Menerjang Banjir

Chelsea Vs West Ham United Live di RCTI Malam Ini: Persaingan di Klasemen Semakin Panas

Kemudian, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara

Berita Terkini