Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Ratusan warga memenuhi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara, Rabu (10/4/2019).
Mulai dari halaman parkir, pelataran, hingga aula Kantor KPU Jakarta Utara dipenuhi warga yang telah berbondong-bondong datang sejak pagi.
Keramaian ini merupakan suasana hari terakhir pendaftaran formulir pindah tempat pemungutan suara (TPS) atau formulir A5 di KPU Jakarta Utara.
Pemilu Serentak yang tinggal seminggu lagi membuat warga bergegas mengurus formulir A5. Sebab, setelah hari ini KPU tidak lagi mengurusi pendaftaran formulir A5.
• Bocah 3 Tahun Diculik Wanita Paruh Baya Saat Bermain di Masjid, Kronologi dan Terekam CCTV
Selain warga yang terus memenuhi KPU Jakarta Utara hingga pukul 16.00 WIB sore ini, tampak pula petugas KPU yang berjaga kewalahan menghadapi para warga.
Pasalnya, warga masih banyak yang belum paham dan mengeluhkan pengurusan formulir A5.
Seorang warga asal Purwokerto, Sugeng Romadhon (30) mengaku sudah antre sejak pukul 9.00 WIB pagi tadi.
Ia baru selesai mengurus formulir A5 sore ini, meski hasilnya nihil. Sugeng mengaku belum mendapatkan formulir A5 lantaran ada masalah terkait kelengkapan syarat pendaftaran.
"Nggak bisa karena di tanggal 17 April itu harus tidak diliburkan. Ini ada kesalahan di kalimat surat keterangan dari perusahaan saya doang padahal," kata Sugeng ditemui di lokasi.
Alasan pengurusan formulir A5 yang ada pada surat keterangan perusahaan, kata Sugeng, dipermasalahkan KPU.
Sebab, dalam surat keterangan itu tertulis bahwa alasan Sugeng mengurus formulir A5 adalah karena ia tidak bisa mencoblos di domisilinya.
"Kalo kata KPU mestinya ditulis saya masih bertugas atau kerja pada hari itu. Tapi kan perusahaan ya memang tanggal segitu meliburkan ya. Tapi ya memang saya tanggal 16nya itu dapat shift malam, jadi sampai pagi masih kerja, nggak bisa pulang ke domisili," beber dia.
Sugeng menuturkan, dirinya sudah empat kali bolak balik ke Kantor KPU Jakarta Utara.
Ia pun sudah merevisi surat keterangan perusahaannya sebanyak dua kali.
Meski demikian, pengurusan formulir A5 yang ia lakukan masih belum disetujui KPU.
"Ya awalnya saya dikasih tahu syaratnya hanya KTP sama KK aja. Cuman ternyata saya disuruh bawa surat keterangan perusahaan itu, ternyata belum bisa," kata Sugeng.
Ia pun mengaku masih bingung bagaimana akhirnya dia bisa memilih pada 17 April 2019 nanti.
"Nantinya belum tahu juga. Tapi kalo nggak bisa milih ya sangat kecewa. Berarti golput bukan atas kemauan saya sendiri," ucapnya.
Seorang pekerja pabrik bernama Angga (20) juga mesti kembali ke KPU Jakarta Utara hari ini.
Sebelumnya, ia sempat mengurusi formulir A5 pada Selasa (9/4/2019) kemarin namun syaratnya belum lengkap.
Ia pun akhirnya meminta pembenahan surat dari perusahaan tempatnya bekerja dan balik ke KPU lagi hari ini.
"Tidak jadi daftar A5 kemarin, karena syaratnya kurang. Kekurangannya adalah surat pernyataan dari perusahaan bahwa waktu pencoblosan saya masuk kerja, tidak libur. Ya ini makanya balik ke sini," katanya.