Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - ABG perempuan berinisial SHM (15) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau lady companion (LC) dan dipaksa melayani pria hidung belang si sebuah bar di kawasan Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 10 orang dengan peran yang berbeda-beda.
Para pelaku yakni berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS, OJN, HAR alias R, dan RH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 10 pelaku itu berperan sebagai penampung, muncikari, hingga pemilik bar.
"Perannya adalah sebagai penampung, perantara perekrutan, mami atau marketing, pemilik bar, dan accounting bar," kata Ade Ary, Sabtu (9/8/2025).
Selain itu, salah satu pelaku yang berinisial HAR juga berperan mengantar dan menjemput korban.
"Ada dua pelaku yang masuk DPO dengan inisial Z dan FS," ujar Kabid Humas.
10 pelaku yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Sementara itu, pelaku HAR dikenakan tidak ditahan karena berstatus anak di bawah umur. Meski demikian, HAR tetap dikenakan wajib lapor.
Ade Ary menjelaskan, korban mulanya direkrut melalui media sosial Facebook. Ketika itu korban ditawari pekerjaan sebagai pemandu karaoke dengan iming-iming bayaran sebesar Rp 125 ribu per jam.
"Kemudian korban diantar ke Jakarta oleh salah satu pelaku," ucap Ade Ary.
Korban yang tertarik kemudian menerima tawaran tersebut dan mulai bekerja di sebuah bar di wilayah Jakarta Barat.
Namun, saat bekerja korban ternyata juga diminta melayani pria hidung belang dengan upah antara Rp 175 ribu hingga Rp 225 ribu.
Bahkan, saat ini korban tengah hamil lima bulan.
"Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual," ungkap Ade Ary.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya