Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Dua hari sebelum menjelang Pemilu 17 April 2019, pengambilan formulir A5 masih ada sampai pukul 16.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bayu selaku Operator Daftar Pemilih KPU Kota Jakarta Pusat.
"Iya benar, pengambilan formulir A5 masih bisa diambil jam 4 sore, hari ini," kata Bayu, di kantor KPU Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Bayu menambahkan, batas akhir pengambilan formulir A5 yakni esok hari, 16 April 2019.
"Batas akhir pengambilan formulir A5 sampai besok, 16 April 2019, h-1 menjelang Pemilu 17 April 2019," katanya.
Dia mengimbau agar warga Jakarta yang belum sempat mengambil formulir A5, agar secepatnya diambil.
"Untuk warga yang belum mengambil formulir A5, saya imbau agar hak suaranya bisa dilakukan," imbau Bayu yang mengenakan kaus berwarna biru.
Dari pantauan TribunJakarta.com pada sekira pukul 10.00 WIB sampai 10.34 WIB, satu sampai 15 orang mendatangi kantor KPU Kota Jakarta Pusat.
Satu diantaranya bernama Siska, yang baru memiliki waktu untuk mengambil formulir A5.
• KPU Jakarta Timur Setujui 18.546 Kepengurusan Formulir A5
• VIDEO Surat A5 Sudah Jadi, Pemilih yang Datang ke KPU Jakarta Pusat Antusias Sekali
"Baru sempat ambilnya sekarang, kemarin-kemarin pengin izin sama kantor, tapi lagi banyak kerjaan," kata Siska, perempuan kelahiran Surabaya, Jawa Timur.
Menurutnya, selama membuat formulir A5 di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, dirinya merasa tak ada kendala.
"Lancar-lancar saja sih, soalnya saya banyak baca di media soal syarat-syarat pembuat A5," pungkas Siska yang mengenakan kemeja putih dan jas hitam.