Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :
- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
- Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Tidak hanya itu, secara masalah kendaraan yang mendapat prioritas atau hak istimewa di jalan raya, juga sudah pernah dibahas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135.
Arogansi di jalan tol
Kasus arogansi pengemudi mobil di jalan tol beberapa kali terjadi.
Seorang pria yang mengendarai Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi B 1090 FCY diamankan setelah menodongkan pistol ke polisi di Gerbang Tol Kuningan II Jakarta Selatan, Kamis (29/33/2018) sore tadi.
Berdasarkan informasi di Twitter resmi Traffic Management Center atau TMC Polda Metro Jaya, penodong pistol ke polisi itu ditangkap di ruas jalan tol dalam kota, tepatnya di depan Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dia diringkus setelah sempat melarikan diri usai menodongkan pistol.
"Polri mengamankan Pengemudi Toyota Fortuner B 1090 FCY yang mengacungkan senjata di GT Kuningan 2," tulis TMC pada pukul 17.18 WIB.
Sementara itu, menurut Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Slamet Widodo, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sepucuk pistol yang dipakai pelaku untuk menodong polisi.
Dan ternyata pistol itu bukan senjata organik. Tapi, hanya berupa pistol mainan alias airsoft gun.
"Senjatanya, senjata mainan," kata Slamet Widodo.
Diduga pengemudi ini sudah sering menggertak dengan senjata mainan itu.
Petugas telah mengamankan pengemudi tersebut untuk diperiksa terkait motif di balik penodongan tersebut
Terancam pidana
Teza Irawan (24) diduga kerap menggertak pengguna jalan menggunakan senjata api jenis revolver yang ada di mobilnya.