TRIBUNJAKARTA.COM, BANYUMAS- Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berinisial EL menjadi sorotan karena membobol 21 kotak suara.
El telah mengakui perbuatannya itu. Namun, EL mengatakan tindakannya itu guna keperluan sinkronisasi data.
Berikut adalah rangkuman TribunJakarta:
1. Ketua PPS akui bobol kotak suara
EL mengaku, membongkar segel kotak suara dan mengambil sampul C1 untuk keperluan sinkronisasi data hasil rekapitulasi suara.
EL mengatakan, sebelum kejadian tersebut sedang mencoba memasukkan data hasil rekapitulasi suara ke aplikasi.
“Setelah melihat data yang ada pada kami, PPS kan punya salinan, coba dilihat untuk persiapan besok, sinkron semua tidak. Setelah dicek merah-merah, duh ini pekerjaan berat,” kata EL, saat ditemui di Kantor Bawaslu Banyumas, Sabtu (20/4/2019).
Selanjutnya, EL melihat informasi dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di grup WhatsApp.
Pesan tersebut intinya berisi bagi PPS bisa datang ke kecamatan untuk sinkronisasi data.
“Saya langsung meluncur dengan pemahaman saya itu tadi di WhatsApp, artinya pada saat itu monggo bagi PPS bisa datang ke Notog (tempat rekapitulasi tingkat kecamatan). Pemahaman saya seperti itu, jadi saya meluncur,” ujar EL.
EL juga mengaku, sebelum membuka kotak suara sempat berkomunikasi dengan salah seorang anggota PPK.
“Saya tahu tidak boleh (membuka segel), tapi adanya tulisan di WhatsApp itu. Kemudian, ketika saya masuk ada teman dari PPK, lho saya berdasarkan ini (informasi di WhatsApp) Pak, (anggota PPK menjawab) kalau berdasarkan itu ya monggo,” kata EL.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran perusakan 21 kotak suara yang tersimpan di gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan, perusakan diduga dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas, berinisial EL dan anggotanya berinisial TS.
Kedua orang tersebut mengambil sampul C1 dari gudang yang terletak di Balai Desa Notog saat sedang berlangsung rekapitulasi suara tingkat kecamatan di tempat yang sama.