Menurut Argo, saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
• Dosen Perempuan Pembunuh Anggota DPRD Sragen Jalani Rekonstruksi, Begini Faktanya
• Kesaksian Korban Selamat Teror Bom di Sri Lanka: Genteng, Kaca dan Serpihan Kayu Berserakan
• Ramalan Zodiak Cinta Senin 22 April 2019, Cancer Bakal Dapat Kejutan Manis dan Libra Bertengkar
Selanjutnya, polisi akan mengklarifikasi laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.
"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," ujar Argo. Dalam laporan tersebut, pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.