15. Guru Perhotelan;
16. Guru Pendidikan Kewarganegaraan;
17. Guru Seni Budaya;
17. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
18. Tenaga Kependidikan.
Selain persyaratan umum di antaranya usia maksimum 40 tahun, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi peminat, yaitu:
a. Berstatus sebagai Guru bukan PNS;
b. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2,75;
c. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dalam jabatan yang dilamar;
d. TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0;
e. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun;
f. Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai ketrampilan tambahan selain mengajar, seperti:
- Olahraga
- Pramuka
- Seni Budaya