TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Joordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjamin melalui Tim Asistensi Hukum Bentukannya maka langkah hukum yang diambil pemerintah bakal jelas dan terukur.
Dia juga meyakini melalui asistensi dari tim tersebut, Polisi bisa menindak para tokoh yang berencana melakukan makar meski belum terjadi.
"Para tokoh nyata-nyata selalu buat kata-kata hasutan. Sebenarnya sudah ada aturan dan hukumnya tapi karena belum pernah terjadi di Indonesia.
Misalnya ada orang merencanakan tindakan pembangkangan negara lewat pengerahan massa.
Itu sudah masuk makar, makanya MK menyampaikan untuk pidana makar konstruksi hukum tidak perlu sempurna.
Merencanakan, menghasut dan mempersiapkan sudah bisa dikatakan makar," tegas Wiranto saat membuka Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019) kemarin.
Tim Asistensi Hukum juga sudah terbukti hasil telaahnya pada beberapa tokoh menyeret mereka menjadi tersangka hingga harus diproses hukum.
"Saya minta tolong pakar hukum supaya kumpul. Saya tolong dibantu menelaah, kira-kira masuk pelanggaran hukum tidak. Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses. Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu.
Siapa lagi? Makanya kalau Enggak mau berurusan dengan Polisi jangan ngomong macam-macam. Sudah ngomong macam-macam, urusan di Ppolisi baru ngelak tapi ucapannya sudah tersebar," ungkap Wiranto.
Terakhir Wiranto juga membantah tim itu disamakan dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di Era Orde Baru. Tim tersebut malah disebut Wiranto, sebagai pemberi masukan ke Polisi dalam menindak kasus yang benar-benar butuh pertimbangan hukum.
Keputusan Wiranto dalam membentuk Tim Asistensi Hukum memang banyak menuai kritik.
• Arief Poyuono Tolak Bayar Pajak, Sri Mulyani Tanggapi Begini
• Berkendara Berdua Saat Syuting, Hotman Paris Soroti Nia Ramadhani: Coba Lihat Kulitnya Itu
Tim tersebut bertugas sejak 8 Mei hingga 31 Oktober 2019.
Tiga tugas utamanya yakni melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilu serentak 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakkan hukum.
Kedua memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.
Ketiga menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Wiranto selaku ketua pengarah.