2. PMK No. 58 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan yang bersumber dari APBN
Dalam rangka teknis pembayaran THR dan Gaji 13 telah di terbikan Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan no.ND- 372 /PB/2019 Tanggal 10 Mei 2019.
Aplikasi GPP dilaunching tgl 10 Mei 2019
Pengajuan SPM THR dimulai Senin 13 Mei, diharapkan tgl 24 Mei sudah 100 persen terbayar.
Sebelumnya Sempat Ada Penundaan
Pertanyaan itu muncul setelah ada pemberitaan di media mainstream maupun viral di media sosial yang menginformasikan kemungkinan penundaan pembayaran gaji ke-13 dan THR itu.
• Ini Penjelasan Lengkap Kenapa THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Tidak Akan Cair 24 Mei Ini
• Ini Jadwal Perjalanan dan Daftar Tiket KA Lebaran 2019 Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan!
• Beredar Kabar Perekrutan Gangster Motor yang Disebar Lewat Medsos, Ini Klarifikasinya
Berita itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2019.
PP 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Mei 2019.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden.
Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.
• Ubah Fotonya Jadi Cowok, Mulan Jameela Ramai Disebut Mirip Ivan Gunawan dan Saipul Jamil
Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksudkan Menteri Tjahjo Kumolo mengacu pada Pasal 10 PP No 35 tahun 2019