Lieus Sungkharisma
Aktivis Lieus Sungkharisma ditangkap atas dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019)
Selain dugaan makar, Lieus juga dilaporkan telah melakukan penyebaran berita bohong.
Dugaan tersebut dilaporkan oleh Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Atri)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jelang 22 Mei, 8 Orang Ini Ditangkap dan Dilaporkan karena Tuduhan Makar, Mayoritas Kubu Prabowo