"Dari hasil pemeriksaan juga tersangka ini katanya tidak tahu ada batu di dalam mobil," kata Argo Yuwono.
"Kita kenakan pasal 55,56, 170,212,214 KUP dengan ancaman 5 tahun ke atas," tambahnya.
• Habis Dihujat Akibat Dukung Paslon Ini di Pilpres 2019, Dokter Ani Hasibuan: Masa Enggak Boleh?
• Pamer Video Ustaz Arifin Ilham Pelukan dengan Istri Pertama, Alvin Faiz Minta Doa: Abi Sedang Kritis