Pilpres 2019

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Kemungkinan Prabowo-Sandi Menang di MK, Ini Syaratnya

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menikai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemungkinan bisa menang di Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai, gugatan tersebut bisa saja menang di MK.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5).

Awalnya Refly Harun mengungkapkan bersyukur karena pihak BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK.

"Soal menang dan kalah itu permasalahan lain. Yang terpenting adalah kita menggeser masalah dari jalan ke ruang sidang," ungkap Refly Harun.

Refly Harun mengatakan harapannya agar persidangan di MK berjalan lancar dan terbuka sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak.

Raffi Ahmad Dituding Ikut Kajian Islami Cuma Buat Konten, Nagita Slavina Marah: Jangan Suka Nyinyir!

BPN Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Andre Rosiade: Kita Perangi Korupsi Politik

Ditetapkan Jadi Tersangka Makar, Berikut Sekilas Sosok Kivlan Zen dan Perjalanan Politiknya

Tak hanya itu, Refly Harun menjelaskan 2 aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi.

"2 aspek pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kalau kuantitatif ini maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih.

Kondisi depan gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). (TribunJakarta/Bima Putra)

Kalau dia bisa mendalilkan seperti itu, maka kita bicara signifikan berdasarkan kuantitatif. Tapi kalau di permohonan aja enggak signifikan, dengan berbagai bukti dan hanya klaim semata maka bergerak kepada kuantitatif," ungkap Refly Harun.

Menurut Refly Harun, aspek pendekatan kuantitatif juga terdapat dua bagian yakni mengenai TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pembuktian kecurangan yang dikomando oleh kubu 01.

6 Dalang Kerusuhan 22 Mei Terbongkar, IPW Sebut Tokoh Dibelakangnya Terlalu Kuat, Ini Penjelasannya

Pembunuh Bayaran Incar 4 Tokoh Nasional, Polisi Ungkap Peranan 5 Tersangka

Soal Ambulans Gerindra Angkut Batu di Aksi 22 Mei, Andre Rosiade Bingung: Tak Ada Instruksi!

"Itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu jujur. Kalau TSM itu berat membuktikannya karena menyangkut sebaran suara yang besar dan waktu kerja yang sempit," papar Refly Harun.

Refly Harun menyatakan, BPN Prabowo-Sandi harus meyakinkan hakim MK saat persidangan jika kecurangan itu dikomando.

Refly Harun (Kompas.com)

Selain itu, Refly Harun menyatakan telah membaca laporan dugaan kecurangan pemilu di tahun-tahun sebelumnya dan ia mengibaratkan laporan tersebut bak speakernya yang besar tetapi tak ada isinya.

Kendati demikian, Refly Harun menilai kubu Prabowo-Sandi bisa saja menang apabila MK mengubah paradigmanya.

"Kalau MK mau berubah paradigmanya, satu saja bukti pelanggaran yang dilakukan paslon maka sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran Pemilu," jelas Refly Harun.

Siapa 4 Pejabat Negara yang Jadi Target Pembunuhan di Kerusuhan 22 Mei? Ini Kata Polisi

Sederet Ucapan Selamat Idul Fitri 2019, Cocok Dibagikan untuk Kerabat dan Rekan-rekanmu!

Pembunuh Bayaran Incar 4 Tokoh Nasional, Polisi Ungkap Peranan 5 Tersangka

Halaman
123

Berita Terkini