Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Sempat Tinggal di Kompleks Mewah, Satpam: Dia Biasa Kendarai Avanza

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Sempat Tinggal di Kompleks Mewah, Satpam: Dia Biasa Kendarai Avanza

Dalam video, pengemudi Fortuner ini adalah seorang pria yang masih muda, dan di sampingnya duduk seorang wanita.

Pria ini kemudian memberikan surat diduga STNK kepada salah satu polisi yang melakukan penindakan.

Polisi itu bersama rekannya kemudian beralih ke bagian belakang mobil dan terlihat Fortuner ini menggunakan pelat dinas Polri warna kuning dengan nomor 3553-07.

Mobil Fortuner tersebut awalnya melintas beiringan menggunakan rotator, strobo, dan pelat dinas kendaraan Fortuner kepolisian.

Fortuner tampak mengawal tiga kendaraan lain di belakangnya, Rubicon abu-abu, Kijang Innova hitam, dan mobil merah.

Baim Wong Usil Mobil Istri Digedor-gedor, Paula Verhoeven Kesal dan Semprot Sopirnya

Baim Wong Dibully Karena Ngeprank Istri Mobil Ditabrak, Paula Verhoeven: Makanya Hati-hati Kau!

Kemudian anggota yang mendapat laporan tersebut langsung berjalan ke median jalan dan mengejar Fortuner hitam doff pelat 3553-07.

Sebab, mobil tersebut ugal-ugalan dengan menerobos dan membelah jalan (contra flow) saat penerapan one way.

Kendaraan pelat dinas tersebut berhasil dihentikan dan didapati bahwa pengemudi adalah pelajar dan bukan anggota Polri.

Saat diperiksa, berdasarkan identitas yang diberikan kepada petugas, juga SIM A, pelajar tersebut bernama Kevin Kosasih, berusia 24 tahun.

Kevin Kosasih beralamat di BSD Delatinos Centro Havana, Rawa Buntu Tangerang, Banten.

Selain itu, petugas mengecek surat-surat, berupa STNKBD (Surat Tanda Motor Kendaraan-Bermotor Dinas) milik Markas Besa Kepolisian Republik Indonesia.

"Jadi pelat nomor dan STNK nya disalahgunakan pengemudi," jelas Dedi Prasetyo.

Aturan polisi

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan bahwa, kendaraan terutama mobil yang menggunakan pelat nomor "dewa" palsu hingga lampu strobo, rotator dan sejenisnya akan ditindak tegas oleh petugas.

Menurut dia, penggunaan aksesori tersebut sudah melangggar ketentuan atau aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman
1234

Berita Terkini