Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Sempat Tinggal di Kompleks Mewah, Satpam: Dia Biasa Kendarai Avanza

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Sempat Tinggal di Kompleks Mewah, Satpam: Dia Biasa Kendarai Avanza

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok pengemudi Fortuner ugal-ugalan di Puncak ternyata sempat tinggal di sebuah kompleks mewah.

Hal tersebut terungkap berdasarkan data di SIM pengemudi Fortuner tersebut.

Berdasarkan SIM tersebut, Kevin Kosasih tertulis tinggal di perumahan Delatinos, cluster Centro Havana, BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Berdasarkan penelusuran TribunJakarta.com, perumahan Delatinos terkenal sebagai kompleks perumahan mewah.

Di dalam kompleks itu ada beberapa cluster yang di depannya disediakan penjagaan ketat beberapa sekuriti.

Di Delatinos ada berbagai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan penghuninya, dari mulai minimarket, masjid dan fasilitas lainnya.

Hampir semua bangunan di wilayah itu berlantai dua atau lebih. Taman yang asri serta jalanan yang mulus membuat penghuninya nyaman.

Namun semua itu tidak murah.

Nyamar Jadi Petugas SPBU Bagi-bagi Bensin Gratis & Uang, Baim Wong Bikin Konsumen Curiga: Kok Aneh?

Atta Halilintar Niat Prank Raffi Ahmad Pakai Ular, Merry Justru Ketakutan

Satpam Perumahan Mewah Samsudin mengatakan, harga per unit rumah di cluster Centro Havana tempat Kevin tinggal mencapai miliaran rupiah.

"Ya kalau di sini harganya Rp 5 miliaran mah ada," ujarnya.

Di Centro, terdapat sekitar 130-an unit rumah, dan baru sekira 100 kepala keluarga yang mengisinya.

Pengakuan Satpam

Satpam perumahan Samsudin menuturkan, sosok Kevin sempat tinggal di perumahan mewah tersebut.

Kendati demikian saat ini Kevin telah pindah.

Menurut sekuriti cluster tersebut, Kevin sudah pindah sejak satu tahun lalu.

Cerita Prabowo soal Sosok Ani Yudhoyono, Ungkap Rencana yang Belum Terlaksana: Ternyata Terlambat

Ramalan Zodiak Cinta Selasa 4 Juni 2019, Cancer Bakal Berdebat dan Scorpio Beruntung

"Namanya Kevin sih ya cuma ada satu. Benar yang ada di video, tapi sudah pindah. Kalau pindahnya ke mana ya saya enggak tahu," ujar Samsudin kepada TribunJakarta.com saat sedang berdinas, Senin (3/6/2019).

Samsudin menduga, data SIM Kevin belum diganti sehingga masih beralamatkan di perumahan tersebut.

"Mungkin alamat di SIMnya belum ganti, jadi tulisannya alamatnya masih di sini," jelasnya.

Kendarai Avanza

Samsudin menuturkan, semasa tinggal di Centro Havana, Kevin biasa mengendarai Avanza Silver.

"Dulu kalau enggak Avanza Silver ya Innova hitam," beber Samsudin.

Tampang pelajar yang ugal-ugalan didampingi seorang wanita berpakaian hitam

Protes Pernyataan Prabowo soal Sikap Politik Ani Yudhoyono, SBY: Tolong Mengerti Perasaan Kami

Ditanya Soal Bagi-bagi Jatah Menteri di Kabinet, Reaksi Jokowi Buat Pembawa Acara Terpingkal

Samsudin tidak terlihat kaget ataupun merasa wajar setelah melihat video penilangan itu, pasalnya meskipun saling kenal, ia tidak mengenal Kevin dekat.

"Biasa saja sih orangnya, biasa saja," ucap Samsudin.

Viral di Medsos

Sebelumnya, sebuah video yang menayangkan penilangan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri oleh jajaran Satlantas Polres Bogor di jalur Puncak, sempat viral di media sosial.

Terkait hal ini, Mabes Polri memastikan bahwa mobil yang ditilang itu bukanlah mobil dinas kepolisian.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Wartakotalive.com, Senin (3/6/2019).

"Itu bukan mobil dinas polisi, tapi pengemudi menyalahgunakan pelat dan STNK polisi. Karenanya sudah ditindak serta sudah disita," kata Dedi Prasetyo, Senin.

Pada video berdurasi 2 menit 45 detik itu, tampak polisi menghentikan laju Fortuner warna hitam di depan Hotel Royal Safari Garden, Cisarua.

Polisi meminta pengemudi membuka kaca dan menunjukkan kelengkapan surat berkendara.

Dalam video, pengemudi Fortuner ini adalah seorang pria yang masih muda, dan di sampingnya duduk seorang wanita.

Pria ini kemudian memberikan surat diduga STNK kepada salah satu polisi yang melakukan penindakan.

Polisi itu bersama rekannya kemudian beralih ke bagian belakang mobil dan terlihat Fortuner ini menggunakan pelat dinas Polri warna kuning dengan nomor 3553-07.

Mobil Fortuner tersebut awalnya melintas beiringan menggunakan rotator, strobo, dan pelat dinas kendaraan Fortuner kepolisian.

Fortuner tampak mengawal tiga kendaraan lain di belakangnya, Rubicon abu-abu, Kijang Innova hitam, dan mobil merah.

Baim Wong Usil Mobil Istri Digedor-gedor, Paula Verhoeven Kesal dan Semprot Sopirnya

Baim Wong Dibully Karena Ngeprank Istri Mobil Ditabrak, Paula Verhoeven: Makanya Hati-hati Kau!

Kemudian anggota yang mendapat laporan tersebut langsung berjalan ke median jalan dan mengejar Fortuner hitam doff pelat 3553-07.

Sebab, mobil tersebut ugal-ugalan dengan menerobos dan membelah jalan (contra flow) saat penerapan one way.

Kendaraan pelat dinas tersebut berhasil dihentikan dan didapati bahwa pengemudi adalah pelajar dan bukan anggota Polri.

Saat diperiksa, berdasarkan identitas yang diberikan kepada petugas, juga SIM A, pelajar tersebut bernama Kevin Kosasih, berusia 24 tahun.

Kevin Kosasih beralamat di BSD Delatinos Centro Havana, Rawa Buntu Tangerang, Banten.

Selain itu, petugas mengecek surat-surat, berupa STNKBD (Surat Tanda Motor Kendaraan-Bermotor Dinas) milik Markas Besa Kepolisian Republik Indonesia.

"Jadi pelat nomor dan STNK nya disalahgunakan pengemudi," jelas Dedi Prasetyo.

Aturan polisi

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan bahwa, kendaraan terutama mobil yang menggunakan pelat nomor "dewa" palsu hingga lampu strobo, rotator dan sejenisnya akan ditindak tegas oleh petugas.

Menurut dia, penggunaan aksesori tersebut sudah melangggar ketentuan atau aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasti kita akan tindak tegas, kita akan instruksikan petugas di lapangan untuk menindak tegas, dan itu akan menjadi fokus kami," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/6/2019) malam.

Ungkap Pengalaman Makan Bareng Ani Yudhoyono di Hadapan Kabah, Nasaruddin Umar: Bersyukur Luar Biasa

Tampilannya Sekilas Mirip, Simak Perbedaan Kaftan, Gamis dan Abaya Agar Tak Salah Pilih!

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, petugas di lapangan pun tidak boleh ragu untuk langsung melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas itu.

Bahkan, kata dia tidak ada pengecualian, karena penggunaan strobo, dan pelat nomor tersebut sudah ada ketentuannya.

"Seperti pelat nomor khusus dan strobo serta lain sebagainya sudah ada di undang-undang aturannya. Jadi kalau masyarakat biasa pakai itu, jelas salah, dan akan kami tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Refdi.

Akhir pekan lalu polisi dari Polres Bogor berhasil menindak empat mobil yang bertindak atau bergaya seolah pejabat polisi dan ugal-ugalan di jalan raya Puncak.

Setelah diperiksa, ternyata bukan anggota melainkan pengemudi mobil tersebut hanya seorang pelajar.

Mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.

Total tujuh kendaraan yang dimaksud ada pada pasal 134 UU LLAJ, yaitu Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(TribunJakarta/Kurniawati Hasjanah/Jaisy Rahman Thohir/Tribunnews)

Berita Terkini