Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana menuding calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin melanggar Pasal 227 huruf P terkait Undang-undang Pemilu.
Dikarenakan Maruf Amin masih menjabat sebagai Dewan Penasihat Syahriah Bank BNI Syahriah dan Bank Mandiri Syahriah.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Asrul Sani kemudian memberikan komentarnyaa terkait pernyataan Denny Indrayana tersebut.
Komentar Asrul Sani itu rupanya sukses membuat Denny Indrayana skakmat.
Pasalnya Asrul Sani menyinggung soal status tersangka Denny Indrayana dan Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto alias BW.
Peristiwa menengangkan itu terjadi saat Asrul Sani dan Denny Indrayana hadir sebagai narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam, TV One, pada Selasa (11/6/2019).
Awalnya Asrul Sani membahas soal Pasal 227 UU Pemilu.
Dalam pasal tersebut menurut Asrul Sani seorang capres atau cawapres wajib mengundurkan diri dari jabatannya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
• 2 Purnawirawan TNI Diduga Terlibat Makar, Gatot Nurmantyo Kepalkan Tangan: Kata Itu Menyakitkan
• Nilai Maruf Langgar UU Pemilu, BPN Bandingkan Sandiaga Uno: Mundur Jadi Wagub Meski Tak Ada Aturan
TONTON JUGA
Sementara BNI Syahriah bukan merupakan BUMN melainkan anak dari BUMN.
Penelusuran TribunJakarta.com hal tersebut merujuk pada Pasal 1 anka 1 soal definisi dari BUMN.
"Kalau kita bicara pasal 227 secara tekstual, di sana tertulis badan usaha milik negara atau badan usaha milik pemerintah," kata Asrul Sani dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Rabu (12/6/2019).
"Jelas tidak bicara soal anak BUMN," tambahnya.
Asrul Sani juga kemudian membahas soal pernyataan Denny Indrayana terkait Maruf Amin yang disebut melanggar etika dan moral berpolitik dalam UU Pemilu.
• Ayu Ting Ting Ikuti Jejak Raffi Ahmad Liburan ke Luar Negeri, Sang Ibu Singgung Soal Kesendirian
• Jawab Pertanyaan Kaesang Soal Pekerjaan Gibran Rakabuming, Jan Ethes Bikin Jokowi Terkekeh
Ia menilai Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga itu terlalu jauh dalam membahas kasus Maruf Amin.
"Nah kalao ditarik dalam tataran etika dan moral segala macam memang itu tidak kemudian kita salahkan tapi bisa terlalu jauh," jelas Asrul Sani.
Asrul Sani lantas menyinggung soal status tersangka Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto dalam kasus korupsi.
"Saya kasih contoh nih, mohon maaf Mas Denny dan Mas Bambang sendiri," kata Asrul Sani.
• Dukung Prabowo, Caleg Demokrat Akui Dapat 1.000 Suara di Kampungnya: Saya Bukan Hanya Tidak Dipilih
• Jan Ethes Ditanya Kaesang Pangarep Kerjaan Gibran Rakabuming, Jokowi Malah Terpingkal
"You kebetulan sudah dalam stastus tsk (tersangka re), dalam suatu perkara korupsi," tambahnya.
Penulusuran TribunJakarta.com Denny Indrayana tersandung kasus korupsi kala ia menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Sementara Bambang Widjojanto pernah menyadang status tersangka dalam kedudukannya sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.
Status tersangka yang pernah disandang tim dan Ketuam Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga menurut Asrul Sani menimbulkan sebuah pertanyaan.
• Raffi Ahmad Pajang Foto Nagita Slavina Tidur di Pesawat, Komentar Pedangdut Ini Tuai Perdebatan
• Dikritik Pengamat Sembunyikan Bukti di Sidang MK, Pengacara BPN Akui Khawatir Saksinya Diusik
Pertanyaan tersebut adalah soal kelayakan dan kepantasan mereka menjadi seorang kuasa hukum.
Mengingat kuasa hukum adalah profesi yang mulia.
"Dan kemudian seacara moral juga akan mendatangkan pertanyaan," ujar Asrul Sani.
"Apakah misalnya seorang yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi itu layak pantas menjadi advokat?"
"Karena advokat itu adalah profesi yang mulia," tambahnya.
Mendengar komentar Asrul Sani, Denny Indrayana hanya terdiam.
• 4 Menteri Jokowi Diprediksi Gagal ke Senayan, Pengamat Politik: Kebijakan Mereka Tak Sesuai Rakyat
• Dukung Prabowo, Politikus Demokrat Ini Akui Dibenci di Kampungnya: Hanya Terima 1.000 Suara
Ia kemudian menganggap pernyataan Asrul Sani tidak relevan dengan permasalahan yang tengah mereka bahas.
"Tidak relevan," kata Denny Indrayana.
Tak cuma itu, Asrul Sani juga menyinggung sola status Bambang Widjojanto sebagai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
"Nahh kemudian ada perdebatan itu juga, Mas BW itu anggota TGUPP," kata Asrul Sani.
"Berarti dia pejabat publik juga, dia tidak mundur dia hanya cuti saja kata Gubernur Anies Baswedan,"
SIMAK VIDEONYA: