Oknum PNS Damkar Jakarta Barat yang Curi Mobil Damkar Sudah Bekerja Selama 11 Tahun

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Januar Darman (36), pelaku yang mencuri mobil pemadam kebakaran dari Pos Pemadam Kebakaran Sunter, Kamis (13/6/2019)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK- Polisi menangkap Januar Darman (36) usai melakukan aksi pencurian mobil pemadam kebakaran milik Sudin Gulkarmar Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelaku bekerja sebagai PNS aktif di Sudin Gulkarmat Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan ternyata oknum PNS di Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat, masih aktif ya," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/6/2019).

Menurut Budhi, di Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, pelaku bekerja sebagai sopir mobil operasional pemadam kebakaran.

Ia sudah mahir mengemudikan mobil damkar, yang menurut Budhi, memerlukan teknik khusus.

"Kebetulan karena dia oknum PNS Dinas Pemadam Kebakaran jadi dia juga sudah tahu tekniknya," ucap Budhi.

Budhi menambahkan, terhitung hingga saat ini pelaku sudah bekerja selama 11 tahun di kedinasannya.

Adapun terkait motif pelaku melakukan aksi ini, polisi masih mendalaminya.

"Apakah nanti ada faktor ekonomi atau ke faktor lain masih kita dalami dalam proses penyidikan," kata Budhi.

Aksi yang menjerat Januar ke penjara berawal pagi tadi sekira pukul 5.30 WIB.

Saat itu, Januar yang diketahui telah berada di sekitar Pos Pemadam Kebakaran Sunter sejak pukul 4.00 WIB, membawa kabur mobil dari pos itu.

Aksi Kejar-kejaran Warnai Pencurian Mobil Damkar dari Sunter: Polisi Langsung Lakukan Ini

Pemprov DKI Habiskan Anggaran Rp 75 Miliar Untuk Revitalisasi Trotar 10 Kilometer di Jakpus

Tanpa Opor Ayam, Calon Eksekutor Yunarto Wijaya Berlebaran Singkat Bareng Istri: Ditangisi 2 Anaknya

Januar beserta mobil yang ia bawa kabur ditangkap di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat usai polisi melakukan pengejaran terhadapnya.

Aksi kejar-kejaran yang berlangsung selama beberapa menit selesai ketika polisi berhasil mendahului mobil damkar itu dan memalangnya.

Januar pun terpaksa berhenti dan dirinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok beserta mobil damkar yang dibawanya kabur.

Akibat perbuatannya, Januar dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkini