Pilpres 2019

Sorot Dana Kampanye Paslon 01, Bambang Widjojanto Singgung Kekayaan Jokowi hingga Pernyataan ICW

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto.

Simak Videonya:

Maruf Amin Disebut Bisa Didiskualifikasi, Ini Penjelasan Bambang Widjojanto hingga Reaksi Yusril

Bambang Widjojanto menyoal status Maruf Amin yang disebut memiliki jabatan di BUMN.

Bambang Widjojanto mengatakan, Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat di laman resmi dua bank tersebut.

Dijelaskannya, Maruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas kedua bank tersebut.

Menurut Bambang Widjojanto, hal itu dapat menjadi dasar MK untuk mendiskualifikasi Maruf Amin.

Sebab, kata Bambang Widjojanto, Maruf Amin dinilai melanggar pasal 227 huruf P Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

“Seseorang yang mencalonkan diri sebagai capres maka dia harus mengundurkan diri sebagai pejabat dari BUMN serta BUMD,” ujarnya seperti dilansir dari tayangan YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).

“Sebenernya terjadi pelanggaran terhadap pasal itu, bisa menjadi salah satu alasan untuk mendiskulifikasi calon,” tambahnya.

Mau Naik ke Puncak Monas, Ini Harga Tiketnya

Pikat Pelanggan Usai Libur Lebaran, Sejumlah Toko di Pasar Baru Tawarkan Diskon Hingga 90%

Maruf Amin sendiri mengakui dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank itu.

Hanya saja, jabatan tersebut tidak mengartkan dirinya sebagai karyawan.

"Bukan! Itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," ujar Maruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

"Iya DPS. DPS kan bukan karyawan," tambahnya.

Jokowi dan Maruf Amin (Kompas.com)

Maruf Amin pun menyerahkann sepenuhnya kepada Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN).

Halaman
1234

Berita Terkini