Saksi tidak boleh menganalisa atau memberi pendapat atas hal yang diterangkan.
Menurut dia, kesaksian Agus sebagai saksi sudah tercampur dengan fungsi ahli.
Salah satunya ketika memberi label manipulatif dan palsu saat menjelaskan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Kartu Keluarga (KK).
"Saksi tidak boleh menganalisa dan tidak boleh menilai bahwa ini manipulasi," kata Yusril.
Agus Maksum diketahui menjadi saksi pertama yang memberi kesaksian dalam sidang sengketa pilpres.
Dia merupakan saksi yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon.
Dalam persidangan, Agus menjelaskan soal temuan DPT, KTP, dan KK invalid. Dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Agus menempati posisi sebagai ahli IT yang menganalisa hal itu.
(TRIBUNJAKARTA.COM/KOMPAS.COM)