Ia dianggap atas tuduhan dugaan penyelundupan senjata dari Aceh dan berpotensi mengancam keamanan nasional.
Senjata itu diduga diselundupkan untuk digunakan dalam kerusuhan 22 Mei 2019 lalu.
Ia pun kini bisa menghirup udara bebas setelah pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.
Ferry menyebut, penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus ke-22 ini sendiri sudah dilakukan sebanyak dua kali.
"Pertama penangguhan kami ajukan tanggal 21 Mei dengan jaminan istri dan anaknya, kemudian tanggal 20 Juni oleh 102 purnawiran TNI," kata Ferry.
Sementara itu untuk diketahui, sebanyak 102 purnawirawan TNI-Polri turut menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
TONTON JUGA:
Ferry Firman Nurwahyu, kuasa hukum Soenarko menuturkan, penangguhan penahanan sendiri sudah dilakukan sebanyak dua kali.
"Pertama penangguhan kami ajukan tanggal 21 Mei dengan jaminan istri dan anaknya, kemudian tanggal 20 Juni oleh 102 purnawiran TNI," ucapnya kepada awak media, Jumat (21/6/2019).
Dari 102 orang purnawirawan TNI-Polri yang menjadi penjamin Soenarko ini, terselip nama mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno.
Meski demikian, dalam daftar tersebut tidak terdapat nama Panglima TNI Laksamana Hadi Tjahjanto maupin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Kalau Pak Luhut saya mendapat kabar atau informasi termasuk Panglima TNI dari Kasubdit Tipidum Kombes Daddy," ujarnya di Rutan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan ini Ferry menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bersedia menjadi penjamin mantan Danjen Kopassus ke-22 tersebut.
"Kami mengucaplan terimakasih kepada seluruh pihak, bsik itu dari 102 purnawirawan TNI dan Polri, kemudian Pak Luhut dan Panglima TNI," kata Ferry.
"Kami ucapkan terimakasih atas bantuan dan kerjasamanya," tambahnya.