TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan analisa mengenai proses pertimbangan keputusan hakim di sengketa pilpres 2019.
Diketahui, saat ini tengah berjalan proses persidangan sengketa hasil pilpres 2019.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menuturkan, putusan sengketa pilpres 2019 akan diputuskan sesuai jadwal yaitu selambatnya 28 Juni.
MK dijawalkan akan melakukan rapat permusyawaratan hakim pada 25 - 27 Juni setelah mendengarkan keterangan berbagai pihak hingga 24 Juni lalu.
Menanti keputusan hakim MK di sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD memberikan analisisnya bagaimana proses pertimbangan keputusan hakim hingga mencapai kata sepakat untuk hasil sengketa pilpres tersebut.
Hal itu dikatakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Senin (24/6).
• PPDB Online SMA DKI Jakarta 2019, Ini Penjelasan Jalur Zonasi, Daya Tampung & Alur Pendaftaran
• Tak Lulus di SBMPTN 2019? Begini Cara Pilih Perguruan Tinggi Swasta, Cek Akreditasi hingga Lokasi
Awalnya Mahfud MD ditanyakan mengenai proses pertimbangan keputusan hakim MK yang kerap kali dilakukan.
"Sebagai mantan ketua hakim MK, ketika hakim memutuskan mengenai sengketa pilpres, apa saja pertimbangannya? Hanya yang ada di persidangan atau aspek sosial kultural yang juga masuk?" tanya pembawa acara.
"Murni diambil dari dalam persidangan," jawab Mahfud MD.
Mahfud MD menyatakan, setelah hakim MK melaksanakan rapat permusyawaratan maka pimpinan MK akan mengatakan untuk membuat sebuah keputusan.
Disaat itu, lanjut Mahfud MD, semua pihak harus menyatakan pendapatnya.
"Semua hakim satu per satu diminta berbicara dan ketuanya yang terakhir. Kenapa ditolak? Kenapa dikabulkan atau dikabulkan sebagian?" tutur Mahfud MD.
• Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Nilai Hasil Sengketa Pilpres 2019 Sudah Ketahuan, Ini Analisanya
• Reaksi Terkejut Melaney Ricardo saat Boy William Akui Nyaris 3 Kali Meninggal Dunia
Mahfud MD menilai, jika keputusan yang diambil Hakim MK itu langsung sama maka aklamasi.
Namun, jika keputusan tersebut masih tak sama maka akan terjadi adu argumen dan data sampai terjadinya kesepakatan untuk membuat keputusan tertentu.
"Bahkan bisa disetting opinion, itu bisa saja didalam proses tersebut karena memang harus ada kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan maka kadangkala pertimbangan dengan peristiwa yang terjadi di masyarakat bisa juga menjadi pertimbangan untuk keputusan demi kemanfaatan.