Tetapi hal ini jarang sekali karena biasanya peristiwa yang terjadi di masyarakat sudah diperdebatkan di persidangan," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD menilai, apapun yang diputuskan hakim MK itu telah berdasarkan pertimbangan di sidang.
• Ditutup Hari Ini 24 Juni, LTMPT Bocorkan 6 Faktor Penentu Penerimaan SBMPTN 2019
• Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya
"Contohnya dahulu saya membuat keputusan dengan keluar dari UU untuk azas kemanfaatan. Pilkada 2019 Partai Aceh itu menolak adanya calon independen karena mereka punya calon yang tak independen.
Mereka protes dan KPU tetap membukanya, Partai Aceh lalu ingin memboikot dan tak ikut pemilu. Saat pendaftaran ditutup mereka justru mau ikut pemilu," papar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, KPU tak bisa membuka pendaftaran kembali dan Presiden tak berani mengeluarkan Perppu karena presiden mempertimbangkan nasib perppu tersebut jikalau ditolak DPR.
"KPU juga sudah menutup sesuai UU sementara di Partai Aceh bergejolak dan mengungkit-ungkit kembali perjanjian Helsinki, yang dikhawatirkan akan ada kekerasan," beber Mahfud MD.
• Ditanya Keinginan Laporkan Keponakan Mahfud MD, Respons Moeldoko Buat Penonton Terpingkal
• Terkejutnya Najwa Shihab Dengar Gibran Rakabuming Ungkap Putranya Jatuh: Ya Allah Jan Ethes
Mahfud MD lantas memberikan saran agar pemerintah menguggat KPU karena telah menutup pendaftaran bagi Partai Aceh dan membuka calon independen.
Dalam proses gugatan tersebut maka pendaftaran pilkada di Aceh dibuka kembali, saat itu Mahfud MD menjadi hakim MK di proses tersebut.
Meski demikian, gugatan pemerintah itu ditolak namun Partai Aceh yang telah mendaftar di proses persidangan tetap sah.
"Sehingga di situasi dalam masyarakat di tampung di hukum dan Aceh juga tak bergejolak kembali," beber Mahfud MD.
Mahfud MD menuturkan, peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat menjadi pertimbangan hukum hakim MK untuk menghasilkan kesepakatan demi kemanfaatan hukum.
Ini videonya: