TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan analisa mengenai proses pertimbangan keputusan hakim di sengketa pilpres 2019.
Diketahui, saat ini tengah berjalan proses persidangan sengketa hasil pilpres 2019.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menuturkan, putusan sengketa pilpres 2019 akan diputuskan sesuai jadwal yaitu selambatnya 28 Juni.
MK dijawalkan akan melakukan rapat permusyawaratan hakim pada 25 - 27 Juni setelah mendengarkan keterangan berbagai pihak hingga 24 Juni lalu.
Menanti keputusan hakim MK di sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD memberikan analisisnya bagaimana proses pertimbangan keputusan hakim hingga mencapai kata sepakat untuk hasil sengketa pilpres tersebut.
Hal itu dikatakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Senin (24/6).
• PPDB Online SMA DKI Jakarta 2019, Ini Penjelasan Jalur Zonasi, Daya Tampung & Alur Pendaftaran
• Tak Lulus di SBMPTN 2019? Begini Cara Pilih Perguruan Tinggi Swasta, Cek Akreditasi hingga Lokasi
Awalnya Mahfud MD ditanyakan mengenai proses pertimbangan keputusan hakim MK yang kerap kali dilakukan.
"Sebagai mantan ketua hakim MK, ketika hakim memutuskan mengenai sengketa pilpres, apa saja pertimbangannya? Hanya yang ada di persidangan atau aspek sosial kultural yang juga masuk?" tanya pembawa acara.
"Murni diambil dari dalam persidangan," jawab Mahfud MD.
Mahfud MD menyatakan, setelah hakim MK melaksanakan rapat permusyawaratan maka pimpinan MK akan mengatakan untuk membuat sebuah keputusan.
Disaat itu, lanjut Mahfud MD, semua pihak harus menyatakan pendapatnya.
"Semua hakim satu per satu diminta berbicara dan ketuanya yang terakhir. Kenapa ditolak? Kenapa dikabulkan atau dikabulkan sebagian?" tutur Mahfud MD.
• Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Nilai Hasil Sengketa Pilpres 2019 Sudah Ketahuan, Ini Analisanya
• Reaksi Terkejut Melaney Ricardo saat Boy William Akui Nyaris 3 Kali Meninggal Dunia
Mahfud MD menilai, jika keputusan yang diambil Hakim MK itu langsung sama maka aklamasi.
Namun, jika keputusan tersebut masih tak sama maka akan terjadi adu argumen dan data sampai terjadinya kesepakatan untuk membuat keputusan tertentu.
"Bahkan bisa disetting opinion, itu bisa saja didalam proses tersebut karena memang harus ada kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan maka kadangkala pertimbangan dengan peristiwa yang terjadi di masyarakat bisa juga menjadi pertimbangan untuk keputusan demi kemanfaatan.
Tetapi hal ini jarang sekali karena biasanya peristiwa yang terjadi di masyarakat sudah diperdebatkan di persidangan," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD menilai, apapun yang diputuskan hakim MK itu telah berdasarkan pertimbangan di sidang.
• Ditutup Hari Ini 24 Juni, LTMPT Bocorkan 6 Faktor Penentu Penerimaan SBMPTN 2019
• Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya
"Contohnya dahulu saya membuat keputusan dengan keluar dari UU untuk azas kemanfaatan. Pilkada 2019 Partai Aceh itu menolak adanya calon independen karena mereka punya calon yang tak independen.
Mereka protes dan KPU tetap membukanya, Partai Aceh lalu ingin memboikot dan tak ikut pemilu. Saat pendaftaran ditutup mereka justru mau ikut pemilu," papar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, KPU tak bisa membuka pendaftaran kembali dan Presiden tak berani mengeluarkan Perppu karena presiden mempertimbangkan nasib perppu tersebut jikalau ditolak DPR.
"KPU juga sudah menutup sesuai UU sementara di Partai Aceh bergejolak dan mengungkit-ungkit kembali perjanjian Helsinki, yang dikhawatirkan akan ada kekerasan," beber Mahfud MD.
• Ditanya Keinginan Laporkan Keponakan Mahfud MD, Respons Moeldoko Buat Penonton Terpingkal
• Terkejutnya Najwa Shihab Dengar Gibran Rakabuming Ungkap Putranya Jatuh: Ya Allah Jan Ethes
Mahfud MD lantas memberikan saran agar pemerintah menguggat KPU karena telah menutup pendaftaran bagi Partai Aceh dan membuka calon independen.
Dalam proses gugatan tersebut maka pendaftaran pilkada di Aceh dibuka kembali, saat itu Mahfud MD menjadi hakim MK di proses tersebut.
Meski demikian, gugatan pemerintah itu ditolak namun Partai Aceh yang telah mendaftar di proses persidangan tetap sah.
"Sehingga di situasi dalam masyarakat di tampung di hukum dan Aceh juga tak bergejolak kembali," beber Mahfud MD.
Mahfud MD menuturkan, peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat menjadi pertimbangan hukum hakim MK untuk menghasilkan kesepakatan demi kemanfaatan hukum.
Ini videonya: