Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) asal Afrika ditangkap Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang lantaran diduga melakukan praktik cyber crime atau kejahatan secara digital.
Menurut Kakanim Kelas I Tangerang, Lukman Herman, mereka disinyalir menyalahgunakan internet untuk keuntungan sendiri atau cyber crime.
Diduga, mereka melakukan penipuan melalui media sosial seperti Facebook untuk mendapatkan sejumlah uang dari korbannya.
• Mendikbud Wacanakan Rotasi Guru Berdasar Zonasi
• Bukan Cuma Karyawan, Juru Parkir Ikut Terdampak Tutupnya Gerai Giant Ekpres Mampang Prapatan
• Sudin KPKP Suntik Vaksi 144 Kucing di Pulau Harapan Kepulauan Seribu
"Dugaan tersebut kami masih selidiki lebih lanjut, karena dugaan masih ada pelaku lain," kata Lukman di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Senin (24/6/2019).
Untuk mempercepat pendalaman, Imigrasi Kota Tangerang mengamankan belasan laptop, smartphone, hingga modem internet yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Menurut Lukman, ke-26 WNA tersebut juga tidak dilengkapi identitas serta administrasi resmi berupa passport selama tinggal di Indonesia.
Berikut video penjelasan Imigrasi Kelas I Tangerang terkait penangkapan 26 WNA tersebut.