Video Diduga Melakukan Cyber Crime, 26 WNA Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi di Tangerang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) asal Afrika ditangkap Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang lantaran diduga melakukan praktik cyber crime atau kejahatan secara digital.

Menurut Kakanim Kelas I Tangerang, Lukman Herman, mereka disinyalir menyalahgunakan internet untuk keuntungan sendiri atau cyber crime.

Diduga, mereka melakukan penipuan melalui media sosial seperti Facebook untuk mendapatkan sejumlah uang dari korbannya.

Mendikbud Wacanakan Rotasi Guru Berdasar Zonasi

Bukan Cuma Karyawan, Juru Parkir Ikut Terdampak Tutupnya Gerai Giant Ekpres Mampang Prapatan

Sudin KPKP Suntik Vaksi 144 Kucing di Pulau Harapan Kepulauan Seribu

"Dugaan tersebut kami masih selidiki lebih lanjut, karena dugaan masih ada pelaku lain," kata Lukman di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Senin (24/6/2019).

Untuk mempercepat pendalaman, Imigrasi Kota Tangerang mengamankan belasan laptop, smartphone, hingga modem internet yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Menurut Lukman, ke-26 WNA tersebut juga tidak dilengkapi identitas serta administrasi resmi berupa passport selama tinggal di Indonesia.

Berikut video penjelasan Imigrasi Kelas I Tangerang terkait penangkapan 26 WNA tersebut.

Berita Terkini