Pasalnya, sebanyak 145 kepala keluarga, 715 warga di RW 15 Desa Rawa Rengas selalu terdampak banjir, debu dan sengatan matahari yang berlebihan, serta retak-retak rumah sejak pembangunan proyek nasional itu.
Hingga saat ini warg RW 15 juga belum mendapatkan uang ganti rugi soal pembebasan lahan karena tanah mereka ternyata tanah sengketa dan terkesan memarjinalkan warga Rawa Rengas.
"Tanah tanah kami ini bersengketa dengan orang lain, maka kami minta supaya hak terhadap bangunan kami ini dibayarkan terlebih dahulu itu solusi terbaik," ujar Wawan.
Sementara, dari data sebelumya pihak Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta sudah melakukan konsinyasi (menitipkan yang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang senilai Rp 430,35 miliar dan total nilai ganti kerugian untuk pembebasan tanah itu sebesar Rp 3,35 triliun.
Mulai 25 Januari 2019 telah dibebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 Hektare, atau sesuai dengan kebutuhan proyek landasan pacu ketiga.
Adapun dari tanah yang sudah dibebaskan itu, terdapat 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi ditempati sekira 200 kepala keluarga.
VP of Corcomm PT. Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, proses konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) sesuai sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2012.
"Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur untuk bidang-bidang tanah yang dilakukan konsinyasi adalah antara lain bidang yang pemiliknya menolak terhadap nilai ganti kerugian, pemiliknya tidak diketahui dengan jelas atau noname dan pihak yang bersengketa kepemilikan lahannya," jelas Yado dalam keterangannya, Selasa (12/3/2019).
Menurut dia, belum cairnya uang ganti rugi karena status tanah masih dalam sengketa oleh beberapa pihak yang mengklaim tanah tersebut.