3. Mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon
jadi menerima belum tentu mengabulkan menerima itu artinya memeriksa," kata Mahfud MD.
Menurutnya mungkin ada juga beberapa bagian posita yang diterima hakim dalam pertimbangan saat RPH.
"Mungkin juga ada bagian-bagian yang diterima. Misalkan menerima permohonan pemohon kecuali dalam posita nomor sekian-sekian. Karena misalnya, terlambat diajukan disusulkan sesudah tenggah waktu masuk," kata Mahfud MD.
"Tapi permohonan pemhonon dapat diterima dipastikan 99 persen," kata Mahfud MD.
Namun dirinya tak mau memprediksi siak dikabulkan atau tidaknya gugatan hasil Pilpres yang diajukan pasangan calon nomor urut 02.
"Soal dikabuklkan atau tidak itu nanti kita dengarkan putusan hakim. Yang saya yakin sekarang sedang menyusun kalimat perkalimat narasi," ujar Mahfud MD>
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga meminta semua pihak untuk menerima apapun vonis hakim MK.
Karena menurut Mahfud MD tidak ada lagi jalur konstitusional pascaputusan hakim MK.
"Menurut aya ga ada jalan lain bagi kita untuk menerima putusan ML, karena ngga nerima putusan tak ada jalan, kecuali tindakan melawan hukum," kata Mahfud MD.
"Sesudah MK harus diterima sebagai putusan mengikat. kalau ada yang bisa buktikan hakim disuap tangkap saja, tapi ngga berpengaruh terhadap putusan," kata Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya, jadwal sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sengketa Pemilihan Presiden dimajukan.
Awalnya, putusan MK tentang sengketa Pilpres 2019 bakal dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2019.
Namun, MK kemudian mempercepat menggelar sidang putusan pada Kamis 27 Juni 2019.
Sidang putusan MK bakal dimulai pukul 12.30 WIB.
• Sebut Segera Dilantik Jadi Wakil Presiden, Ketua Umum PBNU Ajak Doakan Maruf Amin