Narapidana Kontrol Peredaran Narkoba dari Penjara, BNN Soroti Pengelolaan Lapas dan Rutan

Penulis: Bima Putra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Berantas BNN Arman Depari saat ditemui awak media seusai pemusnahan barang bukti sabu di Kantor BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - BNN menyesalkan masih ada kasus narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang mampu mengontrol peredaran narkotika dari tempatnya mendekam.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari bahkan menyebut Lapas dan Rutan sekarang dalam kondisi 'sakit' sehingga harus cepat diobati.

"Memang betul masih ada keterlibatan narapidana dari lapas dan kelihatannya Lapas kita ini belum sembuh-sembuh, masih sakit," kata Arman di kantor BNN Cawang, Selasa (25/6/2019).

Arman mencontohkan kasus narapidana Rutan Kelas II B Pariaman berinisial HE yang mampu mengontrol peredaran narkotika sebanyak 27 ribu butir ekstasi dan 1 kilogram sabu.

Setidaknya, HE yang jadi tersangka dan dijemput setelah BNN berkoordinasi dengan Dirjen Pas itu sudah empat kali memasok narkoba ke dalam penjara.

Dia menyebut perlu ada penanganan serius bila ingin mencegah kasus serupa terulang dan menambah pelik masalah peredaran narkoba.

Ratna Sarumpaet Siap Menerima Vonis yang Dijatuhkan Hakim

"Kalau mau sembuh seharusnya dia sendiri yang harus memperbaiki diri. Kalau begini terus dari hari ke hari, kita akan kebobolan," ujarnya.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyebut HE diamankan setelah pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Bersama dengan rekannya, AC, BS, dan SJ mereka pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"HE ini seorang Napi Rutan Kelas II B Pariaman. Atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan HE dijemput petugas BNN," tutur Heru. 

Berita Terkini