Pilpres 2019

Prabowo Akan Konsultasi Ada atau Tidak Langkah Konstitusional Lain, Jokowi Tegaskan Putusan MK Final

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

241 SKDS Diterbitkan Bagi Penduduk Non Permanen di Kepulauan Seribu

Beredar Informasi Ada Teror Bom di Menkopolhukam, Polda Metro Jaya: Gas Air Mata Tak Sengaja Meledak

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Saksi kubu Prabowo-Sandi, Said Didu dan Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin Yusril Ihza Mahendra di sidang sengketa Pilres 2019 di MK. (Kolase - www.kompas.tv)

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu. Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

3 Pilar Cedera, Persib Terancam Tanpa Kekuatan Penuh Lawan Bhayangkara FC, Pelatih Putar Otak

Dipepet Pembegal hingga Jatuh Saat Naik Motor, Ratna Nyaris Dibunuh Pelaku

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga".

Berita Terkini