Akhirnya, ia mendapat surat pemecatan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Taryono, dengan nomor 567/2452-Dindikbud.
Saat ini, Rumini sudah melaporkan kasus Pungli dan intimidasi terhadap dirinya itu ke Komnas HAM dan Polres Tangsel. Proses di kedua institusi itupun sudah berjalan.
"Senin saya ketemu lagi dengan Komnas HAM. Kalau Polres katanya pihak sekolah sudah dipanggil," ujarnya.