Pilpres 2019

Tanggapi Putusan MK, Prabowo: Walaupun Mengecewakan Kami Tetap Patuh

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo membacakan pidato setelah putusan MK

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Calon presiden 02 Prabowo Subianto menerima keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sengketa pilpres.

Meski kecewa, namun Prabowo memastikan dirinya akan patuh terhadap konstitusi.

"Kami menyatakan, kami hormati hasil keputusan MK tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kebenaran yg hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam jumpa pers ini, Prabowo didampingi oleh calon wakil presiden 02 Sandiaga Uno beserta sejumlah petinggi partai koalisi Adil Makmur.

Prabowo menyadari, putusan MK itu telah menimbulkan kekecewaan termasuk di kalangan pendukungnya.

"Walaupun kami mengerti keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo Sandi. Namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan ikuti jalur konstituisi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku," kata Prabowo.

Dia berterima kasih kepada seluruh pendukungnya yang sudah ikhlas mendoakan dan membantunya selama pelaksanaan pemilihan presiden lalu. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Terima Putusan MK yang Tolak Seluruh Gugatannya"

MK tolak seluruh gugatan paslon 02

Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan tim hukum pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019).

"Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam putusannya, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Ketua MK Anwar Usman menambahkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

Sebelumnya, Hakim Konstitusi juga  menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Nokia 2.2 Resmi Rilis di Indonesia, Hanya Dibanderol Rp 1,8 Juta Saja

Baca: Penampilan Song Hye Kyo Setelah Digugat Cerai Sang Suami: Berat Badan Turun 5 Kg & Wajah Lebih Gelap

Alasannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu.

Halaman
1234

Berita Terkini