Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin berencana melaporkan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga di persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan anggota TKN Jokowi-Maruf Amin, Achmad Baidowi saat menjadi narasumber di acara Kompas Petang, pada Jumat (28/6/2019).
Ia mengatakan rencana pelaporan tersebut murni untuk menegakkan aturan yang ada.
"Kalaupun nanti TKN melanjutkan perkara ini, itu murni untuk menegakkan aturan seperti itu," ucap Achmad Baidowi.
"Biar jadi ranah hukum," tambahnya.
Juru bicara bidang hukum BNP Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko langsung menanggapi pernyataan Achmad Baidowi.
Ia mengatakan sedari awal pihaknya sudah menduga saksi-saki yang mereka hadirkan akan 'diganggu' kubu Jokowi-Maruf Amin.
"Jadi gini kita sebenarnya satu kita sudah menduga saksi-saksi kita pasti akan diganggu nantinya," kata Hendarsam Marantoko.
• Ditangani 15 Dokter Spesialis & Masuk ICU, Ahok BTP Doakan Kesembuhan Risma
• Galih Ginanjar Disebut Iri dengan Pernikahan Fairuz, Barbie Kumalasari: Kita Jauh Lebih Bahagia
TONTON JUGA
Hendarsam Marantoko menjelaskan saksi-saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga sudah siap menghadapi segala konsekuensi yang ada, termasuk permasalahan hukum.
"Jadi kedua saksi-saksi yang kita hadirkan ini saksi yang sudah siap," jelas Hendarsam Marantoko.
"Dengan segala konsekuensi hukum, kita juga sudah siap sebenarnya," tambahnya.
Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya sesungguhnya juga dapat melakukan langkah serupa seperti TKN Jokowi-Maruf Amin.
Namun menurutnya hal tersebut tak akan ada habisnya.
• Jokowi Akan Jadi Presiden Terpilih, Ahok Ucapkan Selamat: Semoga Tetap Teguh Membumikan Pancasila
• Amati Gestur Prabowo & Jokowi Saat Pidato Usai Putusan MK, Analis Komunikasi: Batin di Bawah Tekanan
"Ketiga untuk mencari kebenaran materil kamipun bisa melakukan tuntutan melakukan pelaporan saksi oleh pihak 01," tutur Hendarsam Marantoko.
"Tapi kan ujungnya enggak selesai-selesai, kalau mau kaya gitu enggak apa-apa," imbuhnya.
Hendarsam Marantoko mengungkapkan pihak Prabowo-Sandiaga sudah terbiasa mengahadapi permasalahan hukum.
Mengingat sudah banyak tokoh-tokoh di kubu Prabowo-Sandiaga yang mendekam di penjara, seperti Ahmad Dhani hingga Kivlan Zen.
"Toh dari pihak BPN ini kita sudah biasa dipenjara kok," ucap Hendarsam Marantoko.
• Komentari Keputusan MK Soal Sengketa Pilpres, Faldo Maldini: Kekalahan Prabowo Bukan Kekalahan Ulama
• Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tim Hukum 02 Denny Indrayana Malah Begini di Ruang Sidang
"Banyak gitu yang dipenjara," tambahnya.
Ia mengatakan rencana TKN melaporkan saksi Prabowo-Sandiaga ke Polisi tak lagi menjadi sesuatu yang menakutkan bagi pihaknya.
"Jadi bukan menajdi menakutkan lagi buat kita, kita sudah siap," tutur Hendarsam Marantoko.
• Galih Disebut Iri dengan Pernikahan Fairuz, Barbie Kumalasari: Terlihat Bahagia Belum Tentu Bahagia
• Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tim Hukum 02 Denny Indrayana Malah Begini di Ruang Sidang
SIMAK VIDOENYA:
Terpisah Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai perlu ada upaya meredam suasana panas yang tercipta selama pilpres, usai sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi nanti.
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan tidak melaporkan saksi yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres.
Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf sebelumnya berniat melaporkan saksi 02 atas tuduhan kesaksian palsu dalam sidang itu.
"Rasanya tidak (perlu dilaporkan) karena menurut saya itulah bagian dari soft landing kita. Kalau gugatan itu misalnya sudah ditolak tapi kita masih persoalkan saksi-saksi itu, ya untuk apa juga?" ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Menurut Arsul, ini sesuai dengan pesan-pesan calon presiden Joko Widodo kepada tim suksesnya.
Jokowi ingin ketegangan selama pilpres bisa turun setelah putusan MK dibacakan.
Arsul menyebutnya dengan istilah soft landing.
"Atinya ibarat kaya pesawat terbang, ada turbulensi tapi kemudian kita mendaratnya itu dengan enak," ujar Arsul.
Arsul mengatakan rekonsiliasi merupakan bagian dari soft landing itu.
Menurut dia, melaporkan saksi 02 justru tidak akan menciptakan rekonsiliasi itu.
"Saya enggak boleh bilang semua partai seperti itu wong saya belum ketemu dengan yang lain. Tapi posisi PPP jelas, sudah setelah putusan," ujar Arsul.
"Wong kalau benar (kesaksian palsu) juga enggak bisa ubah putusan apapun kok. Yang ada kita berantem terus soal itu. Mau sampai kapan?" tambah dia. (KOMPAS.COM)