Saat mengetahui A tewas, teman-teman korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Setiabudi.
Namun, karena peristiwa ini terjadi di kawasan Menteng, petugas melimpahkan kasus itu ke Polsek Metro Menteng. Aparat Polsek Metro Menteng kemudian menangkap tersangka pelaku di dalam bedengnya.
"Kami langsung bergerak cepat mendatangi tempat tinggal pelaku sehingga dia tidak sempat melarikan diri," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasak 351 ayat 3 tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lupa Kembalikan Korek Api, Kuli Bangunan Tewas Dibunuh Rekannya