Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada hari Selasa (2/7/2019) berlokasi di Pos Polisi Buana Gardenia Pinang.
Pelayanan SIM keliling untuk hari Senin sampai Kamis akan beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Untuk hari Jumat dan Sabtu beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB, pelayanan tidak akan beroperasi pada hari Minggu.
Beberapa persyaratan yang wajib dibawa masyarakat Tangerang dan sekitanya yang hendak ke SIM keliling antara lain;
1. SIM asli yang masih aktif serta dua lembar fotokopinya.
2. KTP asli beserta dua lembar fotokopinya.
3. KTP elektronik bagi warga luar Tangerang beserta dua lembar
Sebagai informasi, SIM keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dan tidak melayani pembuatan SIM baru.
Bila ingin membuat SIM baru hanya dapat dibuat di Polres setempat.
• Bantu Ungkap Kasus Pidana Terbanyak, 10 Anggota Polsek Pulogadung Diganjar Penghargaan
• Cerita Penangkapan Satu Terduga Teroris Jaringan Islamiyah di Bekasi
Selain Pos Polisi Buana Gardenia Pinang, pelayanan SIM keliling juga hadir di beberapa tempat pada hari lainnya, seperti;
1. Senin: Plaza Shinta Cimone.
2. Selasa: Pos Polisi Buana Gardenia Pinang.
3. Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas.
4. Kamis: Pos Polisi Buana Gardenia Pinang.
5. Jumat: Mall Metropolis Town Square.
6. Sabtu: City Mall Pasar Baru.