Kabar Artis

Tanggapi Kasus Terkait Ujaran 'Ikan Asin' yang Viral, Begini Kata Wakil Ketua Komnas Perempuan

Penulis: Muji Lestari
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KOMNAS Perempuan angkat bicara terkait kasus ujaran 'ikan asin'.

KOMNAS Perempuan jelas tidak bisa membenarkan apa yang telah dilakukan oleh mantan suami Fairuz A Rafiq itu.

Pengacara Ini Tolak Tangani Permintaan Barbie Kumalasari untuk Kasus Ikan Asin Galih Ginanjar

"Berarti ini mengandung unsur kekerasan pada perempuan secara verbal?" tanya Iis Dahlia kepada Budi Wahyuni.

"Iya," jawab wakil ketua KOMNAS Perempuan itu mantap.

"Yang selama ini lebih ditengarai ini kalau ada body contact. Ini kan tidak ada, tetapi ini ada buktinya bahwa di rekaman itu ada konten yang mengarah kepada merendahkan harkat, martabat perempuan," jelas Budi Wahyuni.

Meski tidak ada kontak fisik, video ujaran 'ikan asin' yang menyakiti Fairuz A Rafiq tetap terkategori sebagai kekerasan seksusal secara verbal.

"Kalau untuk masalah seperti ini sanksinya seperti apasih?" tanya Rangga SMASH.

Dihujat Karena Ejek Fairuz A Rafiq Ikan Asin, Galih Ginanjar Merasa Tersudut: Faktanya Memang Begitu

"Nah ini ada Bang Sunan," ujar Budi seolah mempersilakan beliau untuk menjawab pertanyaan dari Rangga.

"Tetapi pada dasarnya selama ini masuk pada kategori pencabulan," ujar Budi Wahyuni.

Meski tak ada kontak fisik secara langsung, Budi Wahyuni mengatakan, ujaran yang mengarah pada pelecehan seksual juga dapat dikatakan masuk dalam kategori pencabulan.

"Nah Pak sunan, untuk kasus seperti ini yang patut diberikan sanksi tuh yang ngomong, yang punya channel, atau keduanya?" tanya Uya Kuya.

Ditanya seperti itu, Sunan Kalijaga pun menjawab.

"Kalu menurut UU ITE disitu jelas ya orang yang membuat. Membuat tuh artinya, siapa yang menyampaikan dan bertanya, lalu dia mengupload, menditribusikan untuk dilihatatau ditonton oleh banyak masyarakat," ujar Sunan Kalijaga.

Menurut Sunan Kalijaga, sebagaimana yang tertera dalam UU ITE siapa saja yang terlibat membuat tayangan berupa ujaran yang tidak pantas itu, berhak diberikan sanksi.

"Kalau bicara saksi, ya saksinya semua orang yang menonton bisa menjadi saksi," sambung Sunan.

Sunan Kalijaga mengungkapkann semua orang yang pernah menonton tayangan itu bisa dijadikan saksi oleh pihak yang menuntut.

Halaman
123

Berita Terkini