Seorang Pria Disekap dan Dianiaya 9 Jam karena Tak Bisa Kembalikan Uang Rp 4,5 Juta di Penjaringan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban saat disekap di Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya pelaku langsung diamankan beserta dengan barang bukti dua ikat tali tis dan sepotong pipa besi yang digunakan saat melakukan penyekapan.

Pelaku dikenakan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman pidana 7 tahun dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun. (Junianto Hamonangan)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bawa Kabur Uang Saku, Calon ABK di Muara Angke Disekap dan Dianiaya 

Berita Terkini