Atas perbuatannya pelaku langsung diamankan beserta dengan barang bukti dua ikat tali tis dan sepotong pipa besi yang digunakan saat melakukan penyekapan.
Pelaku dikenakan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman pidana 7 tahun dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun. (Junianto Hamonangan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bawa Kabur Uang Saku, Calon ABK di Muara Angke Disekap dan Dianiaya