TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana menilai keimigrasian bukan yang menjadi penghalang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air.
Proses pemulangan Rizieq Shihab hingga kini masih menjadi pembahasan publik dan dirasa begitu sulit.
Lantas mengapa proses pemulangan Rizieq Shihab dirasa begitu sulit?
Hikmahanto Juwana menuturkan, ada beberapa faktor kemungkinan yang menyebabkan Rizieq Shihab belum kembali ke Jakarta sampai saat ini.
Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana saat menjadi narasumber di program acara Fakta dilansir TribunJakarta.com dari kanal YouTube Talkshow Tv One pada Selasa (16/7).
Di awal perbincangan, Pakar Hukum Internasional itu menyatakan, posisi untuk kepulangan WNI di Arab Saudi maka pihak yang berwenang untuk menentukan WNA bisa keluar atau tidak maka yang berperan adalah otoritas di Arab Saudi.
• Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro Jadi Calon Ketum ILUNI UI, Intip Kesibukan Tim Kampanyenya
• Mengintip Fasilitas RedQ Kantor Pusat Air Asia di Malaysia yang Buat Betah Kerja
Kendati demikian, terdapat sebuah pertanyaan mengenai alasan Arab Saudi untuk melarang Rizieq Shihab keluar dari Republik Indonesia.
Hikamahanto Juwana menuturkan pendapatnya mengenai kasus Air Asia tersebut.
Pakar hukum tata negara itu menegaskan bukanlah permasalahan keimigrasian yang menjadi penghambat WNI masuk ke Indonesia.
Hikamahanto menilai, penyebab penghambat WNI kembali itu lebih berkaitan dengan hukum di sebuah negara dimana ia berada.
"Biasanya bukan masalah keimigrasian tetapi berkaitan dengan hukum di negara tersebut," ucap Hikamahanto.
• Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya
• Ungkap Alasan Mengurus Kepulangan Rizieq Shihab, Ali Ngabalin: Nanti Ana Urus Ente Pulang, Mmuuuah
"Mungkinkah ada dugaan permintaan pemerintah Indonesia atau institusi tertentu untuk mencegah Rizieq Shihab kembali?" tanya pembawa acara.
"Kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta ke Arab Saudi itu seolah-olah pemerintahan mereka bisa didikte oleh Indonesia," ungkap Hikamahanto.
Hikamahanto menyatakan, apa yang menjadi dasar hukum Arab Saudi menahan Rizieq Shihab kembali ke Indonesia apabila adanya permintaan tersebut.
"Kalau ada tindakan Arab Saudi menahan maka Rizieq Shihab bisa mempermasalahkan ini ke Pengadilan di Arab Saudi dsbnya karena mereka tak punya dasar kuat untuk mehanan sebenarnya.
• Ditanya Jadi Menteri atau Ketua DPR RI, Reaksi Spontan Puan Maharani Tuai Tepuk Tangan
• Berpeluang Jadi Ketua DPR RI, Segini Harta Kekayaan Puan Maharani & Besaran Penghasilan Menteri
Jadi menurut saya alangkah aneh kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk menahan Rizieq Shihab," aku Hikamahanto Juwana.
Hikamahanto Juwana menyatakan, tak ada kepentingan Arab Saudi untuk meloloskan permintaan Indonesia jika memang ada permintaan tersebut.
Simak videonya:
"Kalau misalnya Pemerintah Arab Saudi mau melakukannya, tetapi otoritas yang melakukan harus bertanggungjawab kepada Parlemen dan lain-lainnya. Hal tersebut apa dasarnya? karena hubungan baik kedua negara?," papar Hikamahanto Juwana.
Rizieq Shihab Bisa Pulang ke Indonesia
Rizieq tinggal berada di Arab Saudi saat menghadapi sejumlah perkara hukum di Indonesia sejak April 2017 lalu.
Visa Rizieq di Arab Saudi telah habis per 9 Mei 2018 sebelum kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2018.
"Ya bayar denda (saudi menyebut Gharamah) over stay. 1 orang 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," ujar Agus saat dihubungi wartawan, Rabu, (10/7/2019).
Jika tidak, Rizieq Shihab bisa menunggu pemberian amnesti Kerajaan Arab Saudi untuk mereka yang kelebihan izin tinggal.
Agus mengatakan, tiga tahun lalu kerajaan Arab pernah mengeluarkan Amnesti kepada para pelanggar Izin tinggal.
Bisa juga menurut Agus, Rizieq menggunakan jalur ekstrim dengan datang ke detensi imigrasi untuk ditangkap karena kelebihan izin tinggal, sehingga di deportasi.
"Tapi prosesnya agak panjang bisa enam sepuluh bulan di penjara imigrasi sebelum deportasi. Dengan resiko sekitar lima tahun bahkan lebih ga boleh masuk ke Saudi. Itu cara ekstrim kalo pingin cepet pulang," katanya.
Itupun menurut Agus bisa dilakukan, apabila selama tinggal di Arab Saudi, Rizieq tidak memiliki masalah hukum baik itu perdata maupun pidana.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja ga bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," katanya.
Ketika ditanya apakah Rizieq memiliki masalah hukum di Arab Saudi, Agus enggan menjawabnya.
Pertanyaan tersebut menurut Agus sebaiknya ditanyakan kepada Rizieq. Sejauh ini Rizieq belum pernah meminta pendapampingan kepada pihak Keduataan Besar Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.
"Yang bisa jawab yang bersangkutan. KBRI hanya akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika ada masalah hukum. Ini berlaku semua WNI di saudi," pungkasnya.
Sebelumnya kepulangan Rizieq ke Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat. Pasalnya kepulangan Rizieq menjadi salah satu syarat rekonsiliasi yang diajukan Kubu Prabowo kepada Jokowi.